CORETAX SYSTEM

Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 19:30 WIB
Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal coretax diimplementasikan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Agus Wahyudi, selaku Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa penanggung jawab yang saat ini terdata dalam data DJP Online lah yang akan menjadi PIC Utama.

“Nah, untuk pertama kali, nanti manajemen akses coretax akan dipegang oleh PIC Utama. PIC Utama ialah yang sekarang menjadi penanggung jawab di DJP Online,” katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Penetapan PIC utama ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Dalam memberikan akses tersebut, PIC dapat memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau membuat faktur saja.

Pendelegasian ini merupakan fitur impersonate. Fitur ini merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dengan fitur baru ini, praktik berbagi password akun wajib pajak badan juga dihapuskan, karena akses nantinya menempel kepada wajib pajak orang pribadi.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami turut mengimbau wajib pajak untuk segera memperbarui data dalam DJP Online.

“Wajib pajak harus memastikan akun layanan perpajakan saat ini, yaitu DJP Online, sudah memiliki data yang update,” katanya.

Data tersebut meliputi identitas utama wajib pajak, nomor ponsel, email, identitas penanggung jawab, daftar wajib pajak cabang terdaftar, dan dokumen pendirian. Data ini nantinya akan diintegrasikan ke coretax sehingga akan sangat penting untuk memastikan data tersebut sudah valid. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?