CORETAX SYSTEM

Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 19:30 WIB
Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal coretax diimplementasikan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Agus Wahyudi, selaku Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa penanggung jawab yang saat ini terdata dalam data DJP Online lah yang akan menjadi PIC Utama.

“Nah, untuk pertama kali, nanti manajemen akses coretax akan dipegang oleh PIC Utama. PIC Utama ialah yang sekarang menjadi penanggung jawab di DJP Online,” katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penetapan PIC utama ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Dalam memberikan akses tersebut, PIC dapat memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau membuat faktur saja.

Pendelegasian ini merupakan fitur impersonate. Fitur ini merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dengan fitur baru ini, praktik berbagi password akun wajib pajak badan juga dihapuskan, karena akses nantinya menempel kepada wajib pajak orang pribadi.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami turut mengimbau wajib pajak untuk segera memperbarui data dalam DJP Online.

“Wajib pajak harus memastikan akun layanan perpajakan saat ini, yaitu DJP Online, sudah memiliki data yang update,” katanya.

Data tersebut meliputi identitas utama wajib pajak, nomor ponsel, email, identitas penanggung jawab, daftar wajib pajak cabang terdaftar, dan dokumen pendirian. Data ini nantinya akan diintegrasikan ke coretax sehingga akan sangat penting untuk memastikan data tersebut sudah valid. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak