BELANDA

Penangguhan Pembayaran Utang Pajak Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:00 WIB
Penangguhan Pembayaran Utang Pajak Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda resmi memperpanjang batas waktu pembayaran utang pajak bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan tahun depan.

Kementerian Keuangan menyatakan ketidakpastian ekonomi akibat pandemi masih berlanjut pada tahun ini. Untuk itu, skema dukungan kepada pelaku usaha akan diteruskan, termasuk dalam urusan perpajakan.

"Pelaku bisnis diizinkan untuk memulai pembayaran utang pajak lebih lambat dan diperkenankan melunasi utang dalam jangka waktu yang lebih lama," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Otoritas menyatakan pembayaran utang pajak bisa dimulai pada 1 Oktober 2022 dan dicicil selama 5 tahun. Pada aturan sebelumnya, otoritas hanya mengizinkan pembayaran utang pajak mulai 1 Oktober 2021 dan berlaku selama 3 tahun angsuran.

Kemenkeu juga menetapkan tingkat bunga pelunasan sebesar 1% dan mulai berlaku pada Januari 2022. Setelah itu, tingkat bunga akan naik secara bertahap ke level normal sebesar 4% pada Januari 2024.

Fasilitas penangguhan pembayaran pajak sudah dimanfaatkan lebih dari 250.000 pelaku usaha sejak diperkenalkan pada Maret 2020. Nilai insentif yang digelontorkan mencapai lebih dari €16 miliar. Pengusaha juga ada yang mulai membayar utang pajaknya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Banyak bisnis telah membayar setidaknya sebagian dari jumlah utang mereka," sebut Kemenkeu.

Seperti dilansir Tax Notes International, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk memulihkan ekonomi tahun ini yaitu pembayaran pokok kredit dan memberikan tunjangan transportasi bebas pajak yang berlaku hingga 1 Oktober 2021.

Berbagai rencana pemerintah, baik dari kebijakan pajak dan nonpajak tersebut diperkirakan menelan biaya hingga €6 miliar. Adapun pemerintah telah menyediakan anggaran €80 miliar untuk mendukung bisnis dan pekerja selama pandemi virus Covid-19 ini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan