PMK 219/2020

Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:15 WIB
Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Tampilan awal salinan PMK 219/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan terkait dengan pelaporan refocusing APBD yang menjadi landasan atas pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 219/2020, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal secara kumulatif ditetapkan paling kecil 35% atau turun dari sebelumnya ditetapkan minimal 50%.

"Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif ... tidak berlaku pada pemda yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrim paling kurang 25%," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a PMK No. 219/2020, dikutip (30/12/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Batas minimal rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 35% juga tidak berlaku bagi pemda yang mengalami pandemi Covid-19 dan memerlukan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi.

Sebagai bagian dari relaksasi, Kementerian Keuangan juga menetapkan beberapa aspek khusus yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan penundaan serta pemotongan DAU dan DBH.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (11) PMK No. 219/2020 menyebutkan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam merasionalisasi belanja hingga penurunan PAD.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Laju pandemi Covid-19 di daerah juga dijadikan pertimbangan oleh Kementerian Keuangan dalam memutuskan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH.

Pada PMK No. 35/2020, pemerintah pada awalnya akan memberikan sanksi penundaan DAU dan DBH sebesar 35% setiap periode pencairan bagi daerah yang tidak melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pemotongan DAU dan DBH dilakukan jika pemda tak menyetorkan laporan pencegahan atau penanganan pandemi Covid-19 selama 2 bulan berturut. Pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan belanja hingga 3 bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi