PMK 219/2020

Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:15 WIB
Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Tampilan awal salinan PMK 219/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan terkait dengan pelaporan refocusing APBD yang menjadi landasan atas pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 219/2020, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal secara kumulatif ditetapkan paling kecil 35% atau turun dari sebelumnya ditetapkan minimal 50%.

"Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif ... tidak berlaku pada pemda yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrim paling kurang 25%," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a PMK No. 219/2020, dikutip (30/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Batas minimal rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 35% juga tidak berlaku bagi pemda yang mengalami pandemi Covid-19 dan memerlukan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi.

Sebagai bagian dari relaksasi, Kementerian Keuangan juga menetapkan beberapa aspek khusus yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan penundaan serta pemotongan DAU dan DBH.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (11) PMK No. 219/2020 menyebutkan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam merasionalisasi belanja hingga penurunan PAD.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Laju pandemi Covid-19 di daerah juga dijadikan pertimbangan oleh Kementerian Keuangan dalam memutuskan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH.

Pada PMK No. 35/2020, pemerintah pada awalnya akan memberikan sanksi penundaan DAU dan DBH sebesar 35% setiap periode pencairan bagi daerah yang tidak melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pemotongan DAU dan DBH dilakukan jika pemda tak menyetorkan laporan pencegahan atau penanganan pandemi Covid-19 selama 2 bulan berturut. Pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan belanja hingga 3 bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?