PMK 219/2020

Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:15 WIB
Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Revisi Aturan Transfer ke Daerah

Tampilan awal salinan PMK 219/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan terkait dengan pelaporan refocusing APBD yang menjadi landasan atas pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 219/2020, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal secara kumulatif ditetapkan paling kecil 35% atau turun dari sebelumnya ditetapkan minimal 50%.

"Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif ... tidak berlaku pada pemda yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrim paling kurang 25%," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a PMK No. 219/2020, dikutip (30/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Batas minimal rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 35% juga tidak berlaku bagi pemda yang mengalami pandemi Covid-19 dan memerlukan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi.

Sebagai bagian dari relaksasi, Kementerian Keuangan juga menetapkan beberapa aspek khusus yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan penundaan serta pemotongan DAU dan DBH.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (11) PMK No. 219/2020 menyebutkan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam merasionalisasi belanja hingga penurunan PAD.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Laju pandemi Covid-19 di daerah juga dijadikan pertimbangan oleh Kementerian Keuangan dalam memutuskan penundaan hingga pemotongan DAU dan DBH.

Pada PMK No. 35/2020, pemerintah pada awalnya akan memberikan sanksi penundaan DAU dan DBH sebesar 35% setiap periode pencairan bagi daerah yang tidak melakukan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pemotongan DAU dan DBH dilakukan jika pemda tak menyetorkan laporan pencegahan atau penanganan pandemi Covid-19 selama 2 bulan berturut. Pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan belanja hingga 3 bulan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja