PENGAMPUNAN PAJAK

Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:02 WIB
Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah akan menambah jumlah bank persepsi guna menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Namun, selain memenuhi syarat (eligible), bank yang siap ditunjuk juga harus menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Menteri Keuangan.

"Tanda tangan surat perjanjian kontrak itu yang terpenting, kalau sekadar eligible saja masih belum bisa menjadi bank persepsi, karena ada perjanjian penting yang tertulis dalam kontrak," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (26/7)

Pemerintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang akan dijadikan sebagai bank penerima dana repatriasi dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pekan ini, Kamis (28/6), Menkeu akan memanggil beberapa bank lain untuk dinyatakan persetujuannya menjadi bank persepsi melalui penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatangani kesiapan menjadi bank persepsi.

Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu ditandatangani oleh calon bank persepsi tersebut, yakni pertama, merupakan pernyataan kesiapan sebagai bank persepsi melalui seleksi eligibilitas atau memenuhi persyaratan dasar.

Kedua, bank yang telah memenuhi persyaratan masih perlu menandatangani surat perjanjian kontrak yang di dalamnya berisi transparansi data nasabah peserta repatriasi.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurut Robert, penandatanganan kedua ini yang menjadi penentu kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

"Kita tunggu Kamis ini. Bank-bank akan dipanggil untuk dimintai kesiapannya menandatangani surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatangani," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?