PENGAMPUNAN PAJAK

Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:02 WIB
Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah akan menambah jumlah bank persepsi guna menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Namun, selain memenuhi syarat (eligible), bank yang siap ditunjuk juga harus menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Menteri Keuangan.

"Tanda tangan surat perjanjian kontrak itu yang terpenting, kalau sekadar eligible saja masih belum bisa menjadi bank persepsi, karena ada perjanjian penting yang tertulis dalam kontrak," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (26/7)

Pemerintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang akan dijadikan sebagai bank penerima dana repatriasi dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pekan ini, Kamis (28/6), Menkeu akan memanggil beberapa bank lain untuk dinyatakan persetujuannya menjadi bank persepsi melalui penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatangani kesiapan menjadi bank persepsi.

Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu ditandatangani oleh calon bank persepsi tersebut, yakni pertama, merupakan pernyataan kesiapan sebagai bank persepsi melalui seleksi eligibilitas atau memenuhi persyaratan dasar.

Kedua, bank yang telah memenuhi persyaratan masih perlu menandatangani surat perjanjian kontrak yang di dalamnya berisi transparansi data nasabah peserta repatriasi.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Menurut Robert, penandatanganan kedua ini yang menjadi penentu kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

"Kita tunggu Kamis ini. Bank-bank akan dipanggil untuk dimintai kesiapannya menandatangani surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatangani," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini