PENGAMPUNAN PAJAK

Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:02 WIB
Penambahan Bank Persepsi Tergantung Kesiapan

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah akan menambah jumlah bank persepsi guna menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Namun, selain memenuhi syarat (eligible), bank yang siap ditunjuk juga harus menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Menteri Keuangan.

"Tanda tangan surat perjanjian kontrak itu yang terpenting, kalau sekadar eligible saja masih belum bisa menjadi bank persepsi, karena ada perjanjian penting yang tertulis dalam kontrak," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (26/7)

Pemerintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang akan dijadikan sebagai bank penerima dana repatriasi dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Pekan ini, Kamis (28/6), Menkeu akan memanggil beberapa bank lain untuk dinyatakan persetujuannya menjadi bank persepsi melalui penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatangani kesiapan menjadi bank persepsi.

Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu ditandatangani oleh calon bank persepsi tersebut, yakni pertama, merupakan pernyataan kesiapan sebagai bank persepsi melalui seleksi eligibilitas atau memenuhi persyaratan dasar.

Kedua, bank yang telah memenuhi persyaratan masih perlu menandatangani surat perjanjian kontrak yang di dalamnya berisi transparansi data nasabah peserta repatriasi.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurut Robert, penandatanganan kedua ini yang menjadi penentu kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

"Kita tunggu Kamis ini. Bank-bank akan dipanggil untuk dimintai kesiapannya menandatangani surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatangani," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah