KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:00 WIB
Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak pada 26 April 2024 lantaran wajib pajak bersangkutan menunggak pajak senilai Rp1,2 milliar.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Badung Selatan Yogi Sugiharto mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dengan memblokir rekening milik wajib pajak yang tersimpan di BCA Kuta.

“Kegiatan pemblokiran juga disaksikan oleh pihak bank dan karyawan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Yogi, kantor pajak tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila upaya persuasif tidak berhasil, kantor pajak lantas melakukan penagihan aktif.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” tuturnya.

Yogi menjelaskan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dua menambahkan kantor pajak akan aktif melakukan tindakan penyitaan sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, sambung Yogi, kantor pajak berharap dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis