Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak pada 26 April 2024 lantaran wajib pajak bersangkutan menunggak pajak senilai Rp1,2 milliar.
Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Badung Selatan Yogi Sugiharto mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dengan memblokir rekening milik wajib pajak yang tersimpan di BCA Kuta.
“Kegiatan pemblokiran juga disaksikan oleh pihak bank dan karyawan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/5/2024).
Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Yogi, kantor pajak tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila upaya persuasif tidak berhasil, kantor pajak lantas melakukan penagihan aktif.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” tuturnya.
Yogi menjelaskan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.
Dua menambahkan kantor pajak akan aktif melakukan tindakan penyitaan sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan, sambung Yogi, kantor pajak berharap dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.