KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:00 WIB
Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak pada 26 April 2024 lantaran wajib pajak bersangkutan menunggak pajak senilai Rp1,2 milliar.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Badung Selatan Yogi Sugiharto mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dengan memblokir rekening milik wajib pajak yang tersimpan di BCA Kuta.

“Kegiatan pemblokiran juga disaksikan oleh pihak bank dan karyawan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Yogi, kantor pajak tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila upaya persuasif tidak berhasil, kantor pajak lantas melakukan penagihan aktif.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” tuturnya.

Yogi menjelaskan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dua menambahkan kantor pajak akan aktif melakukan tindakan penyitaan sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, sambung Yogi, kantor pajak berharap dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra