BERITA PAJAK HARI INI

Penagihan Pajak Dilanjutkan KPP Pratama Baru atau KPP Madya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 08:23 WIB
Penagihan Pajak Dilanjutkan KPP Pratama Baru atau KPP Madya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan atas utang pajak dari wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP akan dilakukan KPP Pratama Baru atau KPP Madya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (20/4/2021).

Sesuai dengan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-117/PJ/2021, ribuan wajib pajak dan/atau PKP akan dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya. Kemudian, PER-06/PJ/2021 memutuskan tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak dan/atau PKP dilanjutkan KPP Pratama Baru dan KPP Madya.

“Dalam hal pada saat SMT (saat mulai terdaftar), wajib pajak dan/atau PKP yang dipindahkan … memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya,” bunyi Pasal 7 PER-06/PJ/2021.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Baru dan KPP Madya. Sesuai dengan PER-06/PJ/2021, SMT ditetapkan 3 Mei 2021. Namun, berdasarkan pada KEP-146/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi mundur menjadi 24 Mei 2021.

Selain mengenai dampak dari reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas mata uang digital (cryptocurrency). Ada pula bahasan tentang penambah jumlah pihak yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Permohonan Pembetulan

Jika pada saat SMT, wajib pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 UU KUP dan belum diterbitkan keputusan oleh KPP Pratama Lama, berlaku dua ketentuan.

Pertama, terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya paling lama 1 bulan setelah SMT, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan KPP Pratama Lama paling lambat 1 hari kerja sebelum SMT.

Kedua, terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya lebih dari 1 bulan setelah SMT, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pajak atas Cryptocurrency

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan pengenaan pajak atas cryptocurrency akan dilakukan bersamaan dengan rencana pembentukan bursa mata uang digital. Saat ini, ada 13 pedagang cryptocurrency yang terdaftar di Bappebti.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final atau PPh pada umumnya atas capital gain,” ujarnya. (Kontan)

  • Fintech Wajib Lapor ke PPATK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2021, penyelenggara fintech kini wajib untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Pemerintah menilai terdapat potensi digunakannya layanan jasa keuangan berbasis IT atau fintech sebagai sarana pencucian uang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PP 43/2015, penyedia jasa keuangan yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan antara lain seperti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis IT atau pinjol.

Lalu, layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT. Dengan beleid terbaru, fintech wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DDTCNews)

  • Penipuan Modus Jual Buku Perpajakan

Otoritas meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Otoritas memberi penegasan terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan modus menjual buku-buku perpajakan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“DJP tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas penerbitan buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan ke masyarakat,” demikian salah satu penegasan Kanwil DJP Sumut I yang disampaikan melalui siaran pers. Simak ‘Penipuan Modus Jual Buku Perpajakan, DJP Minta Masyarakat Berhati-hati’. (DDTCNews)

  • Keringanan Pembayaran Piutang Negara

Pemerintah mencatat telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 154 debitur hingga pertengahan April 2021 seperti yang diatur dalam PMK 15/2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan dari total 154 debitur tersebut, sebanyak 87 debitur yang mendapatkan keringanan sudah melunasi piutangnya.

"Artinya sudah ada 67 debitur sudah berikan persetujuan yang belum melunasi piutang," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi