KABUPATEN BADUNG

Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan fokus melakukan penagihan aktif atas piutang pajak sebagai bagian dari rencana rasionalisasi APBD 2021.

Kepala Bappenda I Made Sutama mengatakan akan mengoptimalkan penagihan pajak, terutama dari beberapa jenis pajak untuk mengamankan penerimaan seperti pajak berbasis properti, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami akan kejar tunggakan-tunggakan lama. Misalnya, untuk BPHTB ((Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sutama memperkirakan tambahan penerimaan dari penagihan piutang pajak bisa mencapai ratusan miliar. Untuk piutang pajak dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) saja sekitar Rp600 miliar.

Menurutnya, besarnya piutang PBB-P2 yang belum tertagih disebabkan pemkab belum melakukan tindak lanjut atas limpahan kewenangan memungut pajak dari pusat ke daerah. Untuk itu, pemkab akan aktif dalam melakukan penagihan pajak.

Fokus penagihan juga menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Namun demikian, pemkab akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, terutama sektor bisnis yang sudah mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19 sebelum penagihan dilakukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kita harus realistis juga. Tapi, untuk PHR kan sekarang sudah mulai menggeliat di Badung. Di kawasan Canggu juga sudah mulai membaik. Kami akan kejar nanti dari PHR, tentu dengan pola mengedepankan kemanusiaan," tutur Sutama.

Dia menambahkan rasionalisasi APBD pada tahun ini akan menurunkan target PAD dari Rp3,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Meski begitu, upaya optimalisasi penerimaan tetap diperlukan untuk dapat mengejar target PAD baru.

"Kita tentu akan ikut instruksi Bupati. Sekarang sedang dibahas pola penggenjotannya. Karena situasi pandemi ini, tetap kita harus pahami wajib pajak. Ini kan instruksi yang memberikan rambu-rambu menggali dengan maksimal," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 09:09 WIB

Dengan digencarkan penagihan pajak ini dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN