KABUPATEN BADUNG

Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penagihan Pajak Digencarkan, Pemda Kejar Tunggakan Lama

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan fokus melakukan penagihan aktif atas piutang pajak sebagai bagian dari rencana rasionalisasi APBD 2021.

Kepala Bappenda I Made Sutama mengatakan akan mengoptimalkan penagihan pajak, terutama dari beberapa jenis pajak untuk mengamankan penerimaan seperti pajak berbasis properti, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami akan kejar tunggakan-tunggakan lama. Misalnya, untuk BPHTB ((Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sutama memperkirakan tambahan penerimaan dari penagihan piutang pajak bisa mencapai ratusan miliar. Untuk piutang pajak dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) saja sekitar Rp600 miliar.

Menurutnya, besarnya piutang PBB-P2 yang belum tertagih disebabkan pemkab belum melakukan tindak lanjut atas limpahan kewenangan memungut pajak dari pusat ke daerah. Untuk itu, pemkab akan aktif dalam melakukan penagihan pajak.

Fokus penagihan juga menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Namun demikian, pemkab akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, terutama sektor bisnis yang sudah mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19 sebelum penagihan dilakukan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

"Kita harus realistis juga. Tapi, untuk PHR kan sekarang sudah mulai menggeliat di Badung. Di kawasan Canggu juga sudah mulai membaik. Kami akan kejar nanti dari PHR, tentu dengan pola mengedepankan kemanusiaan," tutur Sutama.

Dia menambahkan rasionalisasi APBD pada tahun ini akan menurunkan target PAD dari Rp3,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Meski begitu, upaya optimalisasi penerimaan tetap diperlukan untuk dapat mengejar target PAD baru.

"Kita tentu akan ikut instruksi Bupati. Sekarang sedang dibahas pola penggenjotannya. Karena situasi pandemi ini, tetap kita harus pahami wajib pajak. Ini kan instruksi yang memberikan rambu-rambu menggali dengan maksimal," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 09:09 WIB

Dengan digencarkan penagihan pajak ini dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?