PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemutihan PKB Tak Digubris, WP Diburu Ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:15 WIB
 Pemutihan PKB Tak Digubris, WP Diburu Ke Rumah

PALEMBANG, DDTCNews – Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 September hingga 31 Desember 2016 akan menjadi fokus perhatian Dinas Pendatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya jika pemutihan tersebut tidak digubris oleh wajib pajak (WP), maka Dispenda akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memburu langsung ke rumah-rumah warga.

Kadispenda Sumsel Muslim mengatakan kebijakan yang dinstruksikan langsung oleh Gubernur ini bertujuan meringankan beban masyarkat, sehingga sudah sepantasnya keringanan ini disambut baik oleh masyarakat Palembang.

"Kita sudah berikan keringanan, tetapi kalau masih saja ada yang bandel akan kita kejar ke rumahnya. Kita juga akan cari payung hukum penagihan pajak tersebut dan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun)," ujarnya, Minggu (21/8).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Pemutihan PKB didasarkan pada Pergub Sumsel Nomor 22 Tahun 2016 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel.

Pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pajak pokok 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh temponya.

"Pemburuan ke rumah-rumah itu jalan terakhir yang akan kita lakukan. Untuk saat ini kita masih gunakan pendekatan persuasif lewat surat teguran dan razia di jalan," tuturnya.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Muslim menjelaskan, jika WP menunggak pajak selama tiga tahun yakni 2013, 2014 dan 2015, maka pada tahun berjalan di 2016 maka WP tersebut akan dikenakan pajak tahun berjalan 2016 dan 2015 saja. Sedangkan untuk pajak yang menunggak pada 2013 dan 2014 akan dibebaskan.

Aturan pembebasan pajak ini berlaku juga untuk pajak Jasa Raharja. Selain itu, pengenaan BBN-KB dibebaskan terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi (Plat BG) dan Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar provinsi (Plat non BG) yang mendaftar bersama Samsat.

Muslim berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Sumsel. Apalagi berdasarkan data yang tercatat, dari 3.152.901 juta kendaraan, hampir separuhnya belum membayar pajak. Dengan program ini, seperti dilansir sripoku.com., diharapkan mampu menarik hingga 40%.

"Paling tidak kami harapkan dapat masuk sekitar Rp400 miliar dari estimasi sebesra Rp700 miliar baik dari PKB dan maupun BBN-KB kendaraan yang nunggak," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru