KOTA CIREBON

Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk membantu masyarakat yang belum membayar dan memiliki tunggakan pajak. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun pajak 1995-2022.

"Halo Kang-Yayu, sedulur, lan batur, sudah bayar pajak belum? Info terbaru nih Kang-Yayu, denda PBB-P2 dihapuskan dari tahun 1995-2022," bunyi cuitan akun @PemdaKotaCrb, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.327-BPKPD/2022. Periode pemutihan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2022.

Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia seperti melalui kantor bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, dan Alfamart.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkot Cirebon menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Pajak lunas, tidur pulas. Pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas!" tulis pemkot di media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra