KOTA CIREBON

Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk membantu masyarakat yang belum membayar dan memiliki tunggakan pajak. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun pajak 1995-2022.

"Halo Kang-Yayu, sedulur, lan batur, sudah bayar pajak belum? Info terbaru nih Kang-Yayu, denda PBB-P2 dihapuskan dari tahun 1995-2022," bunyi cuitan akun @PemdaKotaCrb, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.327-BPKPD/2022. Periode pemutihan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2022.

Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia seperti melalui kantor bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, dan Alfamart.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pemkot Cirebon menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Pajak lunas, tidur pulas. Pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas!" tulis pemkot di media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi