Ilustrasi.
BANGKALAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur bakal menggelar pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 23 Oktober hingga 23 November 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rahmawati mengatakan pemutihan digelar dalam rangka memeringati HUT ke-492 Kabupaten Bangkalan.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya," ujar Amina, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).
Selain menghapuskan denda akibat keterlambatan pembayaran PBB, Pemkab Bangkalan juga memberikan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 30% khusus untuk pengurusan akta pembagian hak bersama (APHB) dan diskon BPHTB sebesar 40% untuk pengurusan waris.
Guna memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran ke Bank Jatim dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP).
"Untuk program diskon BPHTB baru pertama kali, Kalau yang pembebasan denda PBB pernah dilakukan pada tahun 2019," ujar Amina.
Adapun bila masyarakat ingin mengetahui jumlah tunggakan PBB atas objek pajak miliknya, wajib pajak bisa melihat total tagihan melalui laman http://esppt.bangkalankab.go.id.
"Jadi mari bayar pajak, karena masyarakat yang baik adalah masyarakat yang bayar pajak," ujar Amina. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.