KABUPATEN BANGKALAN

Pemutihan Pajak Sebulan Penuh! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak Sebulan Penuh! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur bakal menggelar pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 23 Oktober hingga 23 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rahmawati mengatakan pemutihan digelar dalam rangka memeringati HUT ke-492 Kabupaten Bangkalan.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya," ujar Amina, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain menghapuskan denda akibat keterlambatan pembayaran PBB, Pemkab Bangkalan juga memberikan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 30% khusus untuk pengurusan akta pembagian hak bersama (APHB) dan diskon BPHTB sebesar 40% untuk pengurusan waris.

Guna memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran ke Bank Jatim dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP).

"Untuk program diskon BPHTB baru pertama kali, Kalau yang pembebasan denda PBB pernah dilakukan pada tahun 2019," ujar Amina.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun bila masyarakat ingin mengetahui jumlah tunggakan PBB atas objek pajak miliknya, wajib pajak bisa melihat total tagihan melalui laman http://esppt.bangkalankab.go.id.

"Jadi mari bayar pajak, karena masyarakat yang baik adalah masyarakat yang bayar pajak," ujar Amina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan