PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 16:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Ilustrasi pendaftaran program pemutihan di kantor samsat. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Tinggal sepekan lebih berakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau sudah mengumpulkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan denda pajak Rp24,1 miliar hingga Minggu (18/11/2018).

Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra mengatakan program pemutihan denda pajak itu masih berlangsung hingga 30 November 2018. Ia yakin target pendapatan dari pemutihan denda pajak ini bisa tercapai maksimal dengan target Rp25 Miliar.

“Jumlah kendaraan yang ikut pemutihan sudah mencapai 15.442 kendaraan, dengan uang yang sudah disetor ke kas daerah hasil program pemutihan tersebut sementara sudah mencapai Rp24,1 miliar,” ujarnya, Minggu (18/11/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ispan mengatakan Bapenda Riau optimistis target Rp25 miliar itu akan tercapai mengingat masih ada waktu sepekan lebih untuk mengejar target tersebut. Apalagi jumlah penunggak pajak juga mulai ramai yang datang ke UPT Bapenda.

Adapun untuk kendaraan paling banyak ikut program pemutihan denda pajak ini, ia menambahkan, merupakan kendaraan roda dua dan roda tiga dengan jumlah 11.946 unit kemudian roda empat ke atas sebanyak 3.496 unit.

“Roda dua lebih banyak yang ikut pemutihan. Karena yang banyak nunggak juga kendaraan roda dua, apalagi di daerah pelosok paling banyak. Mengenai target, Insya Allah kami yakin bisa capai target maksimal, karena waktu yang masih lumayan panjang,” jelas Ispan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain pemutihan denda pajak, sambungnya Bapenda juga terus melakukan razia kendaraan penunggak pajak sekaligus menyediakan layanan untuk pembayaran pajak langsung di tempat, yakni mobil Samsat Keliling.

“Kami masih terus lakukan razia kendaraan penunggak pajak untuk mendorong wajib pajak yang menunggak untuk taat pajak karena ada layanan bayar di tempat,” ungkap Ispan seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah