PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 16:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sementara Raup Rp24 Miliar

Ilustrasi pendaftaran program pemutihan di kantor samsat. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Tinggal sepekan lebih berakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau sudah mengumpulkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan denda pajak Rp24,1 miliar hingga Minggu (18/11/2018).

Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra mengatakan program pemutihan denda pajak itu masih berlangsung hingga 30 November 2018. Ia yakin target pendapatan dari pemutihan denda pajak ini bisa tercapai maksimal dengan target Rp25 Miliar.

“Jumlah kendaraan yang ikut pemutihan sudah mencapai 15.442 kendaraan, dengan uang yang sudah disetor ke kas daerah hasil program pemutihan tersebut sementara sudah mencapai Rp24,1 miliar,” ujarnya, Minggu (18/11/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ispan mengatakan Bapenda Riau optimistis target Rp25 miliar itu akan tercapai mengingat masih ada waktu sepekan lebih untuk mengejar target tersebut. Apalagi jumlah penunggak pajak juga mulai ramai yang datang ke UPT Bapenda.

Adapun untuk kendaraan paling banyak ikut program pemutihan denda pajak ini, ia menambahkan, merupakan kendaraan roda dua dan roda tiga dengan jumlah 11.946 unit kemudian roda empat ke atas sebanyak 3.496 unit.

“Roda dua lebih banyak yang ikut pemutihan. Karena yang banyak nunggak juga kendaraan roda dua, apalagi di daerah pelosok paling banyak. Mengenai target, Insya Allah kami yakin bisa capai target maksimal, karena waktu yang masih lumayan panjang,” jelas Ispan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pemutihan denda pajak, sambungnya Bapenda juga terus melakukan razia kendaraan penunggak pajak sekaligus menyediakan layanan untuk pembayaran pajak langsung di tempat, yakni mobil Samsat Keliling.

“Kami masih terus lakukan razia kendaraan penunggak pajak untuk mendorong wajib pajak yang menunggak untuk taat pajak karena ada layanan bayar di tempat,” ungkap Ispan seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan