PASIRPANGARAIAN, DDTCNews—Program pemutihan denda pajak kendaraan, yaitu denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Riau hanya akan berlangsung sampai 30 November 2018.
Zulkafli, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpangaraian, Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Riau mengungkapkan pemutihan itu tetap seperti jadwal semula, mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Meski, ia mengakui antusiasme warga hingga kini masih kurang.
“Masyarakat Rokan Hulu harus memanfaatkan ini, karena pemutihan ini tidak selalu ada setiap tahun. Kami juga sudah menyosialisasikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini melalui baliho dan media sosial,” ujarnya di Pasirpangaraian, Rokan Hulu, akhir pekan lalu.
Zulkafli menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2018, pemutihan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang menunggak sampai tanggal 31 Maret 2018. Artinya, penunggak mulai 1 April 2018 tidak bisa mengambil kesempatan ini.
“Jadi yang mendapatkan pemutihan atau penghapusan denda pajak tersebut adalah penunggakan pajak PKB dan denda BBNKB ke 2, itu yang sudah menunggak pajak hingga 31 Maret 2018,” katanya didampingi Kasi Pendapatan Daerah Bapenda Riau Nasrul Syah.
Ia menjelaskan yang dihapuskan dalam program pemutihan tersebut adalah denda pajak, bukan pokok pajak kendaraan bermotornya. Namun, bagi masyarakat hal itu tetap menguntungkan karena maksimal denda dalamsetahun itu 55% dari jumlah pokok pajak yang dibayarkan.
Zulkafli mengakui pemutihan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran di kantor, bukan melalui elektronik e-Samsat. Artinya, masyarakat wajib datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Ia mengungkapkan tujuan pemutihan itu adalah menarik minat warga membayar pajak hingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pada pekan-pekan pertama ini belum tampak ada lonjakan pembayaran, dan diperkirakan baru melonjak pada dua pekan terakhir.
Program pemutihan tersebut, lanjutnya, juga berlaku untuk pembayaran pajak alat berat. Di Rokan Hulu sendiri,ada sekitar 200 unit lebih alat berat yang sudah membayar. Namun, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com,diperkirakan masih banyak juga yang belum membayar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.