KOTA BATAM

Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:54 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Ilustrasi. 

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Rubina Situmorang berharap Gubernur Ansar Ahmad kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Rubina mengatakan perekonomian di Batam belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Dengan situasi tersebut, insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor masih sangat dibutuhkan konstituennya.

"Karena dengan situasi sekarang ini, untuk makan saja bisa cukup sudah sangat bersyukur. Jadi, berikan keringanan kepada masyarakat ini," katanya, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rubina mengatakan DPRD Kota Batam selalu mendorong agar pemerintah kota memberikan banyak keringanan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Namun, soal pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dia berharap gubernur benar-benar mempertimbangkannya.

Menurut Rubina, hampir semua lapisan masyarakat kini telah memiliki kendaraan bermotor dan wajib membayar pajak setiap tahun. Pada sebagian warga yang penghasilannya menurun akibat pandemi, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan terasa sangat memberatkan. Apalagi, jika mereka memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain keringanan denda, Rubina juga mengharapkan Gubernur Kepri memberikan kelonggaran dalam pelunasan pajak kendaraan bermotor. Jika diberi relaksasi, dia meyakini masyarakat akan membayar pajaknya ketika memiliki uang.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Yang jelas kalau sekarang mereka belum bisa bayar. Sewaktu-waktu nanti mereka bisa bayar, pasti dibayarkan. Cuma ya itu, diberikan kemudahan dulu," ujarnya, seperti dilansir batampos.co.id.

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:38 WIB

kebijakan yang bagus sihh menurutku emg perlu adany pemutihan biar bisa meringankan beban ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI