PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKALAN BUN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 1 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat Rachman mengatakan perpanjangan program pemutihan itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Seharusnya waktu penghapusan PKB di tengah pandemi habis waktunya hari ini, lantaran besok tanggal merah. Namun, Pemprov membuat kebijakan penghapusan PKB diperpanjang sampai 1 Oktober 2020," katanya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rachmat mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berplat nomor KH. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak selama masa pandemi virus Corona juga tidak akan dikenakan denda.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 13 Tahun 2020. Beleid yang diteken Gubernur Sugianto Sabran pada 27 April 2020 itu mengatur program pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2 Mei hingga 31 Juli 2020.

Namun, Rachmat tak menyebut adanya payung hukum baru mengenai perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. "Penghapusan denda pajak ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu masyarakat dalam pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya sempat menyebut penerimaan pajak daerah termasuk yang menjadi andalan pemprov mengerek pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus Corona.

Menurutnya, program pemutihan tidak hanya untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda, melainkan juga akan meningkatkan PAD.

Karena itu, pada saat bersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng juga telah membuat berbagai terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak kendaraan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Salah satunya, mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem Samsat Online Nasional (Samonas), serta mengadakan jemput bola ke daerah-daerah agar masyarakat tak perlu ke kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sepanjang semester I/2020, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencapai Rp157 miliar atau 50,49% dari target tahun 2020 Rp312 miliar. Sementara itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor tercatat Rp148 miliar atau 53,63% dari target senilai Rp277 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP