PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 1 Oktober

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKALAN BUN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 1 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat Rachman mengatakan perpanjangan program pemutihan itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Seharusnya waktu penghapusan PKB di tengah pandemi habis waktunya hari ini, lantaran besok tanggal merah. Namun, Pemprov membuat kebijakan penghapusan PKB diperpanjang sampai 1 Oktober 2020," katanya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rachmat mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berplat nomor KH. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak selama masa pandemi virus Corona juga tidak akan dikenakan denda.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 13 Tahun 2020. Beleid yang diteken Gubernur Sugianto Sabran pada 27 April 2020 itu mengatur program pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2 Mei hingga 31 Juli 2020.

Namun, Rachmat tak menyebut adanya payung hukum baru mengenai perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. "Penghapusan denda pajak ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu masyarakat dalam pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya sempat menyebut penerimaan pajak daerah termasuk yang menjadi andalan pemprov mengerek pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus Corona.

Menurutnya, program pemutihan tidak hanya untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda, melainkan juga akan meningkatkan PAD.

Karena itu, pada saat bersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng juga telah membuat berbagai terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak kendaraan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Salah satunya, mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem Samsat Online Nasional (Samonas), serta mengadakan jemput bola ke daerah-daerah agar masyarakat tak perlu ke kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sepanjang semester I/2020, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencapai Rp157 miliar atau 50,49% dari target tahun 2020 Rp312 miliar. Sementara itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor tercatat Rp148 miliar atau 53,63% dari target senilai Rp277 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN