PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Ilustrasi. 

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemberian insentif itu menjadi upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemutihan [menjadi] bagian supporting kami agar membiasakan masyarakat tidak ada alasan tidak membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Erzaldi menegaskan pemprov mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Dengan memberikan insentif, dia berharap tumbuh rasa malu bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur Yuli Ampera menjelaskan program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Dia mencatat masih ada ratusan kendaraan bermotor di wilayahnya yang terdata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hingga Maret 2022, terdapat 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Angka ini berubah setiap harinya. Bila sudah membayar, pajak otomatis akan berkurang," ujarnya, seperti dilansir lintasbabel.inews.id.

Yuli mengajak semua masyarakat di Babel memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Melalui kegiatan tersebut, dia juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.

Dia menyebut perbaikan kepatuhan masyarakat akan tercermin pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Misalnya pada tahun lalu, UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp41 miliar atau 105,12% dari target Rp39 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN