PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Ilustrasi. 

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemberian insentif itu menjadi upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemutihan [menjadi] bagian supporting kami agar membiasakan masyarakat tidak ada alasan tidak membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Erzaldi menegaskan pemprov mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Dengan memberikan insentif, dia berharap tumbuh rasa malu bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur Yuli Ampera menjelaskan program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Dia mencatat masih ada ratusan kendaraan bermotor di wilayahnya yang terdata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hingga Maret 2022, terdapat 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Angka ini berubah setiap harinya. Bila sudah membayar, pajak otomatis akan berkurang," ujarnya, seperti dilansir lintasbabel.inews.id.

Yuli mengajak semua masyarakat di Babel memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Melalui kegiatan tersebut, dia juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.

Dia menyebut perbaikan kepatuhan masyarakat akan tercermin pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Misalnya pada tahun lalu, UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp41 miliar atau 105,12% dari target Rp39 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses