PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok, Sudah Ikut?

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 12:48 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok, Sudah Ikut?

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 25 Juni 2020 sudah melampaui target.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan realisasi penerimaan dari pemutihan PKB sepanjang 6 Januari hingga 25 Juni mencapai Rp82,6 miliar. Nilai itu setara 137% dari target yang senilai Rp60 miliar.

"Prediksi kita awalnya Rp120 miliar, tapi karena adanya Covid-19 kita prediksinya hanya sekitar Rp60 miliar," katanya, dikutip Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus mengatakan target penerimaan dari program pemutihan PKB direvisi karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang juga dirasakan masyarakat Jambi.

Pada awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menilai wajib pajak akan kesulitan menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan tunggakannya. Namun, realisasi penerimaan dari program itu ternyata mampu melampaui target yang direncanakan.

Agus mengatakan dengan program pemutihan, Pemprov Jambi menghapus semua denda akibat tunggakan PKB. Pemutihan PKB itu berlangsung sekitar 6 bulan, mulai 6 Januari hingga 30 Juni 2020. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program yang hanya tersisa satu hari tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan PKB itu merupakan ‘kado ulang tahun’ Provinsi Jambi yang jatuh pada setiap tanggal 6 Januari. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020.

Secara terpisah, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah menyebut antusiasme wajib pajak mengikuti pemutihan PKB meningkat tajam jelang program berakhir. Dia mencatat setidaknya 1.400 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan.

"Meski dilanda Covid-19, antusias wajib pajak sangat luar biasa," ujarnya, dikutip dari Ampar.id.

Sementara itu, data kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan PKB atau dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai 97.000 unit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN