PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:28 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan periode pemberian insentif seharusnya berakhir pada 29 September 2020.

"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," kata Dharmayani, dikutip Senin (5/10/2020)

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Perpanjangan periode penghapusan pemutihan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.2211 /IX/2020. Dharmayani menyebut surat keterangan itu ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.

Perpanjangan pemberian insentif PKB, sambungnya, dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Menurutnya, pandemi yang belum mereda sangat memengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Seperti dilansir makassar.tribunnews.com, pandemi memaksa warga tetap berada di rumah sehingga membuat penghasilan sebagian besar warga menurun, termasuk memengaruhi kepatuhan warga dalam membayar PKB.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan. Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020. Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemprov Sulsel sebelumnya menggelar pemutihan PKB mulai 1 Januari 2020 hingga 29 Juni 2020. Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif mencapai 97.955 kendaraan dengan nilai setoran mencapai Rp73,760 miliar.

Selanjutnya, periode pemutihan diperpanjang mulai 29 Juni hingga 30 September 2020. Saat ini, pembebasan denda PKB kembali diperpanjang mulai 29 September hingga 23 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP