PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:28 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan periode pemberian insentif seharusnya berakhir pada 29 September 2020.

"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," kata Dharmayani, dikutip Senin (5/10/2020)

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Perpanjangan periode penghapusan pemutihan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.2211 /IX/2020. Dharmayani menyebut surat keterangan itu ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.

Perpanjangan pemberian insentif PKB, sambungnya, dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Menurutnya, pandemi yang belum mereda sangat memengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Seperti dilansir makassar.tribunnews.com, pandemi memaksa warga tetap berada di rumah sehingga membuat penghasilan sebagian besar warga menurun, termasuk memengaruhi kepatuhan warga dalam membayar PKB.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan. Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020. Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemprov Sulsel sebelumnya menggelar pemutihan PKB mulai 1 Januari 2020 hingga 29 Juni 2020. Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif mencapai 97.955 kendaraan dengan nilai setoran mencapai Rp73,760 miliar.

Selanjutnya, periode pemutihan diperpanjang mulai 29 Juni hingga 30 September 2020. Saat ini, pembebasan denda PKB kembali diperpanjang mulai 29 September hingga 23 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra