PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 11:51 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

JAKARTA, DDTCNews–Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi DKI Jakarta beroperasi dari pagi hingga malam hari menjelang akhir tahun 2018. Perpanjangan layanan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan layanan Samsat di seluruh wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai 08:00-18:00 WIB pada 19-29 Desember, sedangkan layanan ini buka hingga 21:00 WIB hanya pada 31 Desember 2018.

“Perpanjangan layanan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),“ katanya di Jakarta, Kamis (27/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, langkah ini menurutnya sekaligus menindaklanjuti program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 15 November-15 Desember 2018.

Program itu pun akhirnya diperpanjang karena Pemprov memprediksi masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pokok PKB, BBNKB, maupun PBB-P2 hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini menjadi salah satu alasan Pemprov memperpanjang operasional Samsat.

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi atau akrab disebut pemutihan denda PKB itu diterapkan dalam rangka mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.

Berdasarkan berbagai strategi tersebut, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta mencatat hingga 10 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun atau 90.89% dari target Rp38,12 triliun dalam APBDP 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN