PROVINSI DKI JAKARTA

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 11:51 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Samsat Buka Hingga Malam

JAKARTA, DDTCNews–Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi DKI Jakarta beroperasi dari pagi hingga malam hari menjelang akhir tahun 2018. Perpanjangan layanan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan layanan Samsat di seluruh wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai 08:00-18:00 WIB pada 19-29 Desember, sedangkan layanan ini buka hingga 21:00 WIB hanya pada 31 Desember 2018.

“Perpanjangan layanan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),“ katanya di Jakarta, Kamis (27/12).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih lanjut, langkah ini menurutnya sekaligus menindaklanjuti program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 15 November-15 Desember 2018.

Program itu pun akhirnya diperpanjang karena Pemprov memprediksi masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pokok PKB, BBNKB, maupun PBB-P2 hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini menjadi salah satu alasan Pemprov memperpanjang operasional Samsat.

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi atau akrab disebut pemutihan denda PKB itu diterapkan dalam rangka mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.

Berdasarkan berbagai strategi tersebut, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta mencatat hingga 10 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp34,65 triliun atau 90.89% dari target Rp38,12 triliun dalam APBDP 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari