DKI JAKARTA

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 17:16 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews — Sebulan setelah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta meraup pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Alberto Ali mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11% dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Pada periode 16 November-15 Desember 2015, DKI meraup pendapatan Rp963,7 miliar dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Tahun ini, 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan Rp1,074 triliun dari 468.828 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meski jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit 19.123 kendaraan dibandingkan periode tahun lalu.

“Jadi, kendaraan bermotor yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat sehingga nilai penerimaannya naik 11%,” ujarnya, Kamis (8/12).

Alberto menambahkan pihaknya berupaya mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Selain itu, kami mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB,” tuturnya seperti dikutip beritajakarta.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 November hingga 31 Desember 2016. Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data