DKI JAKARTA

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 17:16 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews — Sebulan setelah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta meraup pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Alberto Ali mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11% dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Pada periode 16 November-15 Desember 2015, DKI meraup pendapatan Rp963,7 miliar dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Tahun ini, 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan Rp1,074 triliun dari 468.828 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dia menjelaskan, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meski jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit 19.123 kendaraan dibandingkan periode tahun lalu.

“Jadi, kendaraan bermotor yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat sehingga nilai penerimaannya naik 11%,” ujarnya, Kamis (8/12).

Alberto menambahkan pihaknya berupaya mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Selain itu, kami mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB,” tuturnya seperti dikutip beritajakarta.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 November hingga 31 Desember 2016. Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi