PROVINSI RIAU

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:10 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 22 Oktober-30 November 2018, berlaku bagi semua kendaraan dari tahun berapa pun.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan dengan program tersebut Pemprov Riau berharap target pendapatan asli daerah (PAD) Riau dapat tercapai. Selain itu, juga untuk membantu pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam bagi hasil pajaknya nanti.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya soal ini karena mereka juga kesulitan anggaran. Makanya kita kejar pendapatan dari pemutihan ini untuk bisa dibagikan secepatnya ke daerah,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini akandilakukan kepada seluruh kendaraan milik penunggak pajak, baik itu kendaraan yang menunggak lama ataupun baru setahun.

Dia menambahkan waktunya sengaja hanya diterapkan 5 pekan, agar bisa dimaksimalkan warga penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk antisipasi membludaknya warga yang bayar pajak, hal tersebutbisa dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.

“Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak. Karena ini banyak potensinya. Bisa mencapai 20% dari jumlah total kendaraan bermotor di Riau,” ungkapnya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada saat yang sama, tegas Indra, Bapenda juga masih akan menggelar kegiatan razia pajak kendaraan, danakan menyisir ke pelosok Riau. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Riau.

“Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring, hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor. Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan