PROVINSI RIAU

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:10 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya 5 Pekan

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 22 Oktober-30 November 2018, berlaku bagi semua kendaraan dari tahun berapa pun.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan dengan program tersebut Pemprov Riau berharap target pendapatan asli daerah (PAD) Riau dapat tercapai. Selain itu, juga untuk membantu pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam bagi hasil pajaknya nanti.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya soal ini karena mereka juga kesulitan anggaran. Makanya kita kejar pendapatan dari pemutihan ini untuk bisa dibagikan secepatnya ke daerah,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini akandilakukan kepada seluruh kendaraan milik penunggak pajak, baik itu kendaraan yang menunggak lama ataupun baru setahun.

Dia menambahkan waktunya sengaja hanya diterapkan 5 pekan, agar bisa dimaksimalkan warga penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk antisipasi membludaknya warga yang bayar pajak, hal tersebutbisa dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.

“Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak. Karena ini banyak potensinya. Bisa mencapai 20% dari jumlah total kendaraan bermotor di Riau,” ungkapnya seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada saat yang sama, tegas Indra, Bapenda juga masih akan menggelar kegiatan razia pajak kendaraan, danakan menyisir ke pelosok Riau. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Riau.

“Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring, hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor. Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari