KOTA PALOPO

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 17:03 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

PALOPO – Mulai bulan Oktober 2016 ini, denda pajak kendaraan bermotor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan berlaku normal kembali, menyusul berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah berjalan 3 bulan dan berakhir 30 September 2016.

Kepala UPTD Palopo Arwin Jalil mengatakan program penghapusan denda pajak merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Namun, program tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu saja.

“Jadi mulai bulan ini, denda pajak ranmor berlaku normal lagi. SK Gubernur yang menghapuskan denda pajak kendaraan kan berlaku mulai Juli hingga 30 September. Jadi bulan ini sudah berakhir,” ujarnya di Palopo, awal pekan ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dengan alasan itu, pihak UPTD Palopo bekerjasama dengan polisi Samsat melakukan operasi selama pekan ini. Dengan operasi tersebut diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, dan penerimaan pajak daerah pun dapat lebih maksimal.

Dalam operasi tersebut, ungkapnya seperti dilansir fajar.co.id, masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mati harus melunasi biaya pokok pajak plus denda sebesar 2% apabila terlambat sesuai dengan periode penunggakan pajaknya.

Dalam kesempatan itu dia menuturkan bisa saja kelak program penghapusan pajak kendaraan dimulai kembali. Namun, hingga kini belum ada rencana sekaligus kepastian kapan kebijakan tersebut akan diterapkan di Palopo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN