PALOPO – Mulai bulan Oktober 2016 ini, denda pajak kendaraan bermotor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan berlaku normal kembali, menyusul berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah berjalan 3 bulan dan berakhir 30 September 2016.
Kepala UPTD Palopo Arwin Jalil mengatakan program penghapusan denda pajak merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Namun, program tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu saja.
“Jadi mulai bulan ini, denda pajak ranmor berlaku normal lagi. SK Gubernur yang menghapuskan denda pajak kendaraan kan berlaku mulai Juli hingga 30 September. Jadi bulan ini sudah berakhir,” ujarnya di Palopo, awal pekan ini.
Dengan alasan itu, pihak UPTD Palopo bekerjasama dengan polisi Samsat melakukan operasi selama pekan ini. Dengan operasi tersebut diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, dan penerimaan pajak daerah pun dapat lebih maksimal.
Dalam operasi tersebut, ungkapnya seperti dilansir fajar.co.id, masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mati harus melunasi biaya pokok pajak plus denda sebesar 2% apabila terlambat sesuai dengan periode penunggakan pajaknya.
Dalam kesempatan itu dia menuturkan bisa saja kelak program penghapusan pajak kendaraan dimulai kembali. Namun, hingga kini belum ada rencana sekaligus kepastian kapan kebijakan tersebut akan diterapkan di Palopo. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.