KOTA PALOPO

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 17:03 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

PALOPO – Mulai bulan Oktober 2016 ini, denda pajak kendaraan bermotor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan berlaku normal kembali, menyusul berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah berjalan 3 bulan dan berakhir 30 September 2016.

Kepala UPTD Palopo Arwin Jalil mengatakan program penghapusan denda pajak merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Namun, program tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu saja.

“Jadi mulai bulan ini, denda pajak ranmor berlaku normal lagi. SK Gubernur yang menghapuskan denda pajak kendaraan kan berlaku mulai Juli hingga 30 September. Jadi bulan ini sudah berakhir,” ujarnya di Palopo, awal pekan ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan alasan itu, pihak UPTD Palopo bekerjasama dengan polisi Samsat melakukan operasi selama pekan ini. Dengan operasi tersebut diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, dan penerimaan pajak daerah pun dapat lebih maksimal.

Dalam operasi tersebut, ungkapnya seperti dilansir fajar.co.id, masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mati harus melunasi biaya pokok pajak plus denda sebesar 2% apabila terlambat sesuai dengan periode penunggakan pajaknya.

Dalam kesempatan itu dia menuturkan bisa saja kelak program penghapusan pajak kendaraan dimulai kembali. Namun, hingga kini belum ada rencana sekaligus kepastian kapan kebijakan tersebut akan diterapkan di Palopo. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?