BERITA PAJAK HARI INI

Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 08:25 WIB
Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi online atau elektronik menjadi salah satu andalan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan tahun ini. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dalam transaksi perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang diatur dalam Perpu No.1/2020 menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak yang akan menambah penerimaan pajak pada 2020.

“Jadi, bagaimana memperluas basis pajak. Alhamdulillah dengan Perpu No.1/2020 ada basis baru lewat pemungutan PPN, khususnya barang dan jasa dari luar negeri,” kata Suryo.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dia menjelaskan upaya pencapaian target penerimaan tahun ini akan didasarkan pada rencana strategis 2020—2024, yaitu menciptakan penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, ada pula pembahasan penurunan harga minyak mentah dunia dan dampaknya pada fiskal. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memproyeksi penurunan harga minyak mentah dunia – yang berpotensi memengaruhi harga minyak mentah Indonesia (ICP) – berisiko memperlebar defisit anggaran.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Formulasi Pemungutan PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya Perpu No.1/2020, subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, setiap transaksi barang dan jasa yang berasal dari SPLN yang dimanfaatkan di Indonesia maka pemungutan PPN dilakukan oleh SPLN yang bersangkutan.

“Sekarang kita sedang coba definisikan dan formulasikan bagaimana kita menunjuk, bagaimana SPLN melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, bagaimana yang bersangkutan mendaftarkan diri, dan bagaimana yang bersangkutan menyetor PPN. Nanti akan ada PMK,” jelasnya. (DDTCNews)

  • Tiga Upaya Optimalisasi Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan basis pajak melalui pemungutan PPN dalam transaksi PMSE menjadi salah satu dari tiga upaya DJP untuk mengoptimalkan penerimaan tahun ini.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dua upaya lainnya adalah pertama, pelaksanaan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Untuk sementara, upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik, seperti telepon, email, dan lainnya.

Kedua, pemanfaatan berbagai data, baik dari internal maupun eksternal DJP. Data tersebut digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan’. (Kontan)

  • Relevan dengan Kondisi Sekarang

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terlepas dari adanya pandemi Covid-19, DJP sudah merumuskan Rencana Strategis 2020-2024 yang berfokus pada perluasan basis pajak dan berperan untuk menstimulus perekonomian.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kedua pilar itu semakin relevan dengan situasi saat ini. Di satu sisi ada upaya agar dampak pandemi terhadap perekonomian tidak terlalu dalam. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga stabilitas penerimaan pajak yang masih menopang pendapatan negara dalam APBN. (Kontan)

  • Pelaku PMSE Daftar di KPP Badora

Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata
  • Defisit Anggaran Berisiko Melebar Lagi

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perubahan ICP akan berdampak terhadap APBN mengingat baseline asumsi harga ICP dalam Perpres 54/2020 adalah US$38/barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020.

“Jika harga terus mengalami penurunan sehinga ICP menjadi US$30,9/barrel (rata-rata setahun) maka defisit diperkirakan bertambah Rp12,2 triliun,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Tambahan Nomor Telepon

Mulai kemarin, Kamis (23/4/2020), kantor pajak menambah jumlah nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan wajib pajak. DJP mengatakan 352 kantor pelayanan pajak (KPP) – termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) – di seluruh Indonesia menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon.

Nomor telepon itu untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unitkerja. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses