RUU HKPD

Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 18:00 WIB
Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memiliki empat pilar yang di antaranya bertujuan untuk memperkuat kapasitas mengumpulkan pajak dan retribusi daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan pilar kedua dari RUU HKPD adalah memperkuat kemampuan daerah dalam memungut pajak.

"Jadi perlu lakukan penguatan local taxing power. Itu akan berikan peningkatan akuntabilitas karena ada hubungan langsung antara taxpayer dan pemerintah daerah yang memungut pajak," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam webinar bertajuk Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), proses bisnis penguatan sistem pajak daerah diarahkan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja.

Kemudian, RUU ini menjadi alat memperluas objek pajak baru dan opsen perpajakan daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tak hanya itu, RUU HKPD ini juga mendorong pengurangan jenis retribusi atas layanan wajib.

Selain pilar tersebut, Putut juga menjelaskan pilar-pilar lainnya dari RUU HKPD tersebut antara lain peningkatan kualitas belanja daerah, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah, serta menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perihal kualitas belanja daerah, ia menjelaskan perombakan kebijakan belanja dibutuhkan agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Salah satu aspek yang akan dibenahi adalah tata cara pencairan dana transfer ke daerah. Nanti, tata kelola dana transfer akan berbasis kinerja kualitas penggunaan anggaran pemda.

Mengenai harmonisasi belanja pusat dan daerah, lanjut Putut, RUU HKPD akan mendorong belanja daerah mulai dari DAU, DAK, KPBU dan pembiayaan daerah berjalan selaras dengan belanja kementerian atau lembaga pada level pusat.

"Struktur RUU HKPD ini terdiri dari 187 Pasal yang terbagi dalam 12 Bab mulai dari pajak dan retribusi, transfer ke daerah hingga sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak