RUU HKPD

Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 18:00 WIB
Pemungutan Pajak Daerah Bakal Diperkuat Lewat RUU Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memiliki empat pilar yang di antaranya bertujuan untuk memperkuat kapasitas mengumpulkan pajak dan retribusi daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan pilar kedua dari RUU HKPD adalah memperkuat kemampuan daerah dalam memungut pajak.

"Jadi perlu lakukan penguatan local taxing power. Itu akan berikan peningkatan akuntabilitas karena ada hubungan langsung antara taxpayer dan pemerintah daerah yang memungut pajak," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam webinar bertajuk Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), proses bisnis penguatan sistem pajak daerah diarahkan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja.

Kemudian, RUU ini menjadi alat memperluas objek pajak baru dan opsen perpajakan daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tak hanya itu, RUU HKPD ini juga mendorong pengurangan jenis retribusi atas layanan wajib.

Selain pilar tersebut, Putut juga menjelaskan pilar-pilar lainnya dari RUU HKPD tersebut antara lain peningkatan kualitas belanja daerah, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah, serta menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perihal kualitas belanja daerah, ia menjelaskan perombakan kebijakan belanja dibutuhkan agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Salah satu aspek yang akan dibenahi adalah tata cara pencairan dana transfer ke daerah. Nanti, tata kelola dana transfer akan berbasis kinerja kualitas penggunaan anggaran pemda.

Mengenai harmonisasi belanja pusat dan daerah, lanjut Putut, RUU HKPD akan mendorong belanja daerah mulai dari DAU, DAK, KPBU dan pembiayaan daerah berjalan selaras dengan belanja kementerian atau lembaga pada level pusat.

"Struktur RUU HKPD ini terdiri dari 187 Pasal yang terbagi dalam 12 Bab mulai dari pajak dan retribusi, transfer ke daerah hingga sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN