PPN PRODUK DIGITAL

Pemungut PPN PMSE, Sri Mulyani: Nama-Nama yang Terkenal Sudah Masuk

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 14:31 WIB
Pemungut PPN PMSE, Sri Mulyani: Nama-Nama yang Terkenal Sudah Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani  mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua perusahaan digital asing yang terkenal dan banyak dimanfaatkan di Indonesia telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020). Menurutnya, dirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Nama-nama yang terkenal sudah masuk di dalam 28 subjek pajak luar negeri ini," katanya. Simak artikel 'Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE'.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menjelaskan penunjukkan perusahaan sebagai pemungut PPN tersebut sesuai dengan Perpu 1/2020 yang telah DPR RI sahkan menjadi UU No. 2/2020. Menurutnya, pengenaan PPN pada PMSE juga akan menambah penerimaan negara dari sisi pajak.

Sejumlah nama perusahaan digital asing yang kini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN misalnya Google, Twitter, Zoom, Netflix, dan Facebook. Menurut dia, pemerintah masih terus menjajaki nama-nama perusahaan digital asing lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.

"Ini jumlahnya masih akan bertambah lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain melaporkan penunjukkan perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN, Sri Mulyani juga melaporkan perkembangan negosiasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital di dunia. Pembahasan masih menjadi perdebatan di internasional karena menyangkut hak pemajakan antarnegara.

Menurutnya, pembahasan pada G20 maupun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kembali buntu karena Amerika Serikat (AS) meminta pengenaan PPh pada perusahaan digital ditunda.

“Ini yang menjadi salah satu debat paling sengit di G20 karena AS meminta untuk tidak maju dulu. Pada pertemuan G20 yang terakhir, mereka tidak mau menyetujui arah yang sekarang sedang dibahas," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN