KEBIJAKAN FISKAL

Pemulihan Ekonomi, Stimulus Fiskal Dinilai Masih Perlu Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:26 WIB
Pemulihan Ekonomi, Stimulus Fiskal Dinilai Masih Perlu Ditambah

M. Chatib Basri. (foto: Universitas Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan berjalannya kenormalan baru, pemerintah dinilai perlu segera mempersiapkan tambahan stimulus fiskal untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom Chatib Basri mengatakan tantangan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berlaku tahun ini, tetapi juga pada kuartal I/2021 jika stimulus fiskal dan moneter tidak dilanjutkan pemerintah.

"Untuk korporasi dan UMKM, mereka akan menghadapi tantangan membayar kewajiban kredit yang sepanjang tahun ini diberikan relaksasi dan stimulus," katanya dalam webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Chatib menilai perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk mengantisipasi terciptanya potensi kenaikan kredit macet pelaku usaha. Di samping itu, kebijakan fiskal lanjutan ini juga diperlukan untuk menggenjot permintaan dalam negeri.

Menurutnya, upaya meningkatkan permintaan bisa dilakukan dengan memperluas bantuan tunai kepada kelompok terdampak Covid-19 seperti kelompok warga berpendapatan rendah yang sebelumnya tidak masuk kriteria penerima insentif.

"Jadi, perlu adanya perluasan bantuan sosial bukan hanya kepada kelompok miskin tetapi juga untuk lower middle income," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Chatib, menaikkan daya beli atau permintaan juga penting dalam proses pemulihan ekonomi. Bila hanya terpaku dari sisi pelaku usaha, dikhawatirkan produksi pelaku usaha justru tidak terserap.

"Persoalan daya beli terjadi di China yang sekarang sudah normal produksinya, tetapi tidak diimbangi dengan permintaan yang naik karena tingkat konsumsi rumah tangga yang masih rendah," tutur Chatib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra