DIALOG PERPAJAKAN

Pemuka Agama Protes Soal Rumah Ibadah yang Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 18:01 WIB
Pemuka Agama Protes Soal Rumah Ibadah yang Dipajaki

JAKARTA, DDTCNews – Para pemuka agama Budha, Konghucu, dan Hindu kali ini mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan Ditjen Pajak, sekaligus menyatakan keluh kesahnya soal perpajakan.

Anggota Majelis Udayana Indonesia Santoso mengeluhkan permasalahannya mengenai pengenaan pajak atas rumah ibadah. Menurutnya pengenaan pajak atas rumah ibadah merupakan suatu diskriminasi di mana rumah ibadah agama lain tidak dipajaki.

"Kami ada masalah, seharusnya rumah ibadah kami tidak dipajaki. Ini ada diskriminasi di mana rumah ibadah agama lain tidak dikenakan pajak. Yang tidak kena pajak cuma kebaktian saja, padahal tempat ibadah satu set ada pelatihan dan lain-lain," ujarnya di acara dialog perpajakan untuk para pemuka agama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Tidak hanya soal diskriminasi pengenaan pajak, menurutnya otoritas pajak menagih pajak tanpa penghitungan yang disertai data konkret. Dalam pemungutan pajak, ia merasa seperti diinjak oleh penagih pajak.

“Ada yang penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi bayar pajak sampai Rp200 juta. Kami ini orang awam. Kami ini mau bayar pajak, tetapi jaga perasaan kita. Jangan seperti preman. Tolong anak buahnya, jangan kami seperti orang yang diinjak,” katanya.

Setelah mengungkapkan protesnya, Santoso mengharapkan Dirjen Pajak untuk bisa mengedukasi seluruh pegawainya supaya menagih pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Santoso mengakui punya hubungan erat kepada Ditjen Pajak, sehingga hal seperti itu seharusnya tidak terulang lagi.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan rumah ibadah seharusnya tidak dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ken menegaskan kewenangan PBB sudah dipegang oleh pemda sehingga bukan kewenangan pemerintah pusat lagi.

"Sejak beberapa tahun lalu, PBB perkotaan dan pedesaan, untuk pajak rumah ibadah sudah bukan Ditjen Pajak yang menangani. Itu dikembalikan ke pemda, nanti saya informasikan pemda supaya rumah ibadah jangan dikenai pajak," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN