DIALOG PERPAJAKAN

Pemuka Agama Protes Soal Rumah Ibadah yang Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 18:01 WIB
Pemuka Agama Protes Soal Rumah Ibadah yang Dipajaki

JAKARTA, DDTCNews – Para pemuka agama Budha, Konghucu, dan Hindu kali ini mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan Ditjen Pajak, sekaligus menyatakan keluh kesahnya soal perpajakan.

Anggota Majelis Udayana Indonesia Santoso mengeluhkan permasalahannya mengenai pengenaan pajak atas rumah ibadah. Menurutnya pengenaan pajak atas rumah ibadah merupakan suatu diskriminasi di mana rumah ibadah agama lain tidak dipajaki.

"Kami ada masalah, seharusnya rumah ibadah kami tidak dipajaki. Ini ada diskriminasi di mana rumah ibadah agama lain tidak dikenakan pajak. Yang tidak kena pajak cuma kebaktian saja, padahal tempat ibadah satu set ada pelatihan dan lain-lain," ujarnya di acara dialog perpajakan untuk para pemuka agama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tidak hanya soal diskriminasi pengenaan pajak, menurutnya otoritas pajak menagih pajak tanpa penghitungan yang disertai data konkret. Dalam pemungutan pajak, ia merasa seperti diinjak oleh penagih pajak.

“Ada yang penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi bayar pajak sampai Rp200 juta. Kami ini orang awam. Kami ini mau bayar pajak, tetapi jaga perasaan kita. Jangan seperti preman. Tolong anak buahnya, jangan kami seperti orang yang diinjak,” katanya.

Setelah mengungkapkan protesnya, Santoso mengharapkan Dirjen Pajak untuk bisa mengedukasi seluruh pegawainya supaya menagih pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Santoso mengakui punya hubungan erat kepada Ditjen Pajak, sehingga hal seperti itu seharusnya tidak terulang lagi.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan rumah ibadah seharusnya tidak dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ken menegaskan kewenangan PBB sudah dipegang oleh pemda sehingga bukan kewenangan pemerintah pusat lagi.

"Sejak beberapa tahun lalu, PBB perkotaan dan pedesaan, untuk pajak rumah ibadah sudah bukan Ditjen Pajak yang menangani. Itu dikembalikan ke pemda, nanti saya informasikan pemda supaya rumah ibadah jangan dikenai pajak," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?