PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Pemprov Sulawesi Utara menerapkan peraturan baru yang mengatur soal pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti pemerintah daerah lain, Pemprov Sulawesi Utara menerbitkan perda tersebut untuk memenuhi amanat yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda 1/2024, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur berbagai ketentuan terkait dengan pajak daerah yang akan dipungut dalam perda. Ketentuan yang perlu diatur tersebut salah satunya perihal tarif pajak daerah.

Untuk itu, pemprov menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya melalui Perda 1/2024. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung jenis kepemilikan kendaraan. Berikut perinciannya:

Kedua,
tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Selain itu, tarif PBBKB untuk jenis BBKB tertentu dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda 1/2024 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak PKB, BBNKB, dan opsen MBLB baru mulai berlaku pada 5 bulan Januari tahun 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini