PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Pemprov Sulawesi Utara menerapkan peraturan baru yang mengatur soal pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti pemerintah daerah lain, Pemprov Sulawesi Utara menerbitkan perda tersebut untuk memenuhi amanat yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda 1/2024, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur berbagai ketentuan terkait dengan pajak daerah yang akan dipungut dalam perda. Ketentuan yang perlu diatur tersebut salah satunya perihal tarif pajak daerah.

Untuk itu, pemprov menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya melalui Perda 1/2024. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung jenis kepemilikan kendaraan. Berikut perinciannya:

Kedua,
tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Selain itu, tarif PBBKB untuk jenis BBKB tertentu dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda 1/2024 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak PKB, BBNKB, dan opsen MBLB baru mulai berlaku pada 5 bulan Januari tahun 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah