PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang Chairunnisa mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Terlebih, kini telah tersedia berbagai saluran untuk membayar pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Budiman, dan layanan berbasis digital, yaitu melalui Aplikasi New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Chairunnisa mengatakan Pemprov Jateng tengah memberikan insentif pajak daerah bertajuk Program Spesial 4X Lipat hingga 19 Desember 2024. Seperti namanya, pemprov menawarkan 4 insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melakukan balik nama atau mutasi. Insentif ini berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% hingga 5%. Diskon diberikan atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat. Insentif ini berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Insentif ini juga berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% hingga 50%. Keringanan diberikan atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 1 hingga 5 tahun. Periode insentif ini lebih pendek, yakni 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

"Program Spesial 4X Lipat memiliki keuntungan bagi wajib pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja