PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang Chairunnisa mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Terlebih, kini telah tersedia berbagai saluran untuk membayar pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Budiman, dan layanan berbasis digital, yaitu melalui Aplikasi New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Chairunnisa mengatakan Pemprov Jateng tengah memberikan insentif pajak daerah bertajuk Program Spesial 4X Lipat hingga 19 Desember 2024. Seperti namanya, pemprov menawarkan 4 insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melakukan balik nama atau mutasi. Insentif ini berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% hingga 5%. Diskon diberikan atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat. Insentif ini berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Insentif ini juga berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% hingga 50%. Keringanan diberikan atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 1 hingga 5 tahun. Periode insentif ini lebih pendek, yakni 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

"Program Spesial 4X Lipat memiliki keuntungan bagi wajib pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra