PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Dian Kurniati | Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang Chairunnisa mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Terlebih, kini telah tersedia berbagai saluran untuk membayar pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Budiman, dan layanan berbasis digital, yaitu melalui Aplikasi New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Chairunnisa mengatakan Pemprov Jateng tengah memberikan insentif pajak daerah bertajuk Program Spesial 4X Lipat hingga 19 Desember 2024. Seperti namanya, pemprov menawarkan 4 insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melakukan balik nama atau mutasi. Insentif ini berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% hingga 5%. Diskon diberikan atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat. Insentif ini berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Insentif ini juga berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% hingga 50%. Keringanan diberikan atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 1 hingga 5 tahun. Periode insentif ini lebih pendek, yakni 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

"Program Spesial 4X Lipat memiliki keuntungan bagi wajib pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses