PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau berencana menggelar penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilaksanakan sepanjang animo wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut masih tinggi.

"Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap 1 tahun sekali," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diky memandang pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk mendukung upaya validasi data kendaraan bermotor.

Dia menuturkan tingkat ketidakpatuhan pembayaran pajak kendaraan sudah menurun dari 45% menjadi 35%. Artinya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan sesungguhnya sudah sangat baik.

"Jadi, berangsur-angsur yang tidak patuh itu sudah mulai sadar membayar pajak. Kami selalu menyosialisasikan kepada masyarakat pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi bagi kepentingan umum," tuturnya seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor.

PKB dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andika 07 Mei 2024 | 12:10 WIB

izin min. mau bertanya tanggal berapa pemutihan pkb di laksanakan di kepri

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra