Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau berencana menggelar penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini
Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya menyebut pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilaksanakan sepanjang animo wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut masih tinggi.
"Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan setiap 1 tahun sekali," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).
Diky memandang pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk mendukung upaya validasi data kendaraan bermotor.
Dia menuturkan tingkat ketidakpatuhan pembayaran pajak kendaraan sudah menurun dari 45% menjadi 35%. Artinya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan sesungguhnya sudah sangat baik.
"Jadi, berangsur-angsur yang tidak patuh itu sudah mulai sadar membayar pajak. Kami selalu menyosialisasikan kepada masyarakat pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi bagi kepentingan umum," tuturnya seperti dilansir batampos.jawapos.com.
Sebagai informasi, PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor.
PKB dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
izin min. mau bertanya tanggal berapa pemutihan pkb di laksanakan di kepri