PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerapkan peraturan baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2/2024.

Beleid yang berlaku sejak 19 Februari 2024 itu disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Maka dari itu, perda pajak dan retribusi daerah sebelumnya perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan undang-undang tersebut, atas dasar tersebutlah perda ini dibentuk,” bunyi penjelasan perda itu dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai landasan hukum pemungutan pajak daerah, perda tersebut di antaranya mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemprov. Pertama, pajak kendaraan bermotor. Pemprov menetapkan 3 jenis tarif PKB. Berikut perinciannya:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh orang pribadi;
  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan; dan
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.

Namun, khusus bahan bakar untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB 50% lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Kendati Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2/2024 telah berlaku sejak Februari 2024, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan