PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerapkan peraturan baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2/2024.

Beleid yang berlaku sejak 19 Februari 2024 itu disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Maka dari itu, perda pajak dan retribusi daerah sebelumnya perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan undang-undang tersebut, atas dasar tersebutlah perda ini dibentuk,” bunyi penjelasan perda itu dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai landasan hukum pemungutan pajak daerah, perda tersebut di antaranya mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemprov. Pertama, pajak kendaraan bermotor. Pemprov menetapkan 3 jenis tarif PKB. Berikut perinciannya:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh orang pribadi;
  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan; dan
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.

Namun, khusus bahan bakar untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB 50% lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Kendati Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2/2024 telah berlaku sejak Februari 2024, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra