Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerapkan peraturan baru yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2/2024.
Beleid yang berlaku sejak 19 Februari 2024 itu disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Maka dari itu, perda pajak dan retribusi daerah sebelumnya perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan undang-undang tersebut, atas dasar tersebutlah perda ini dibentuk,” bunyi penjelasan perda itu dikutip pada Senin (14/10/2024).
Sebagai landasan hukum pemungutan pajak daerah, perda tersebut di antaranya mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemprov. Pertama, pajak kendaraan bermotor. Pemprov menetapkan 3 jenis tarif PKB. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.
Namun, khusus bahan bakar untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB 50% lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.
Kendati Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2/2024 telah berlaku sejak Februari 2024, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.