Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini.
Kasubdit Regident Sumut M Aritonang mengatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.
"Target kami dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka pada tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Aritonang memandang masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, kepatuhan pajak ini sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menjelaskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan mulai 29 Mei sampai dengan 30 September 2023.
Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.
Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Aritonang seperti dilansir sumut24.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.