PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini.

Kasubdit Regident Sumut M Aritonang mengatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Target kami dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka pada tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aritonang memandang masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, kepatuhan pajak ini sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan mulai 29 Mei sampai dengan 30 September 2023.

6 Jenis Insentif Pajak Kendaraan

Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Aritonang seperti dilansir sumut24.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra