TANAH HIBAH

Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:30 WIB
Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Pajak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda.

NPHD dan BAST ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah dan penerimaan hibah harus disetujui Dirjen Pajak karena hibah yang diserahkan bernilai di atas Rp10 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalimantan Timur atas hibah tersebut. Adapun penandatanganan NPHD dan BAST tersebut dilakukan di Gedung Utama Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Saya harap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan kantor ini dapat menunjang kinerja KPP Samarinda Ilir dan KPP Samarinda Ulu dalam memberikan layanan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).

Suryo menuturkan hibah yang diterima Ditjen Pajak tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menghimpun penerimaan negara.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Subbagian Pengadaan III Erwin Hidayanto, Kepala Kanwil Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sekadar informasi, tanah yang berlokasi di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda telah dimanfaatkan sejak 1990 oleh KPP Pratama Samarinda Ilir. Pada awalnya, tanah tersebut didirikan gedung untuk aktivitas Kantor Pelayanan PBB Samarinda.

Pada 25 Februari 2020, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, NPHD dan BAST terbit pada Maret 2022 dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur dan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?