TANAH HIBAH

Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:30 WIB
Pemprov Kalimantan Timur Hibahkan Tanah untuk Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Pajak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tanah Kantor Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 17, Samarinda.

NPHD dan BAST ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah dan penerimaan hibah harus disetujui Dirjen Pajak karena hibah yang diserahkan bernilai di atas Rp10 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalimantan Timur atas hibah tersebut. Adapun penandatanganan NPHD dan BAST tersebut dilakukan di Gedung Utama Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada 1 April 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Saya harap dengan dihibahkannya tanah dan bangunan kantor ini dapat menunjang kinerja KPP Samarinda Ilir dan KPP Samarinda Ulu dalam memberikan layanan ke wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).

Suryo menuturkan hibah yang diterima Ditjen Pajak tersebut merupakan salah satu wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menghimpun penerimaan negara.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Subbagian Pengadaan III Erwin Hidayanto, Kepala Kanwil Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sekadar informasi, tanah yang berlokasi di Jl. MT Haryono Nomor 17 Samarinda telah dimanfaatkan sejak 1990 oleh KPP Pratama Samarinda Ilir. Pada awalnya, tanah tersebut didirikan gedung untuk aktivitas Kantor Pelayanan PBB Samarinda.

Pada 25 Februari 2020, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, NPHD dan BAST terbit pada Maret 2022 dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur dan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja