PROVINSI NTB

Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:30 WIB
Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan kebijakan tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya pemprov bisa memetakan kepatuhan pajak yang akan digunakan pada periode setelahnya.

”Supaya pajaknya (PKB) nanti bisa masuk ke kita,” kata Kepala Bapenda NTB Amry dilansir lombokpost.com, dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dia menyampaikan kebijakan ini telah dimulai dari 13 April 2022 hingga nanti berakhir 31 Juli 2022. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi dengan melihat antusiasme dari pemilik kendaraan.

Adapun insentif BBNKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II.

”Ada 44% yang belum balik nama tahun lalu. Itu menjadi potensi kita,” sebutnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dalam hal ini, Amry mengatakan Bapenda tidak memberikan syarat yang rumit dalam program ini. Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan akan diberi kemudahan.

"Hanya membawa berkas surat kuasa dari pemilik pertama, setelah itu langsung diproses petugas," ujarnya.

Amry mengatakan, kebijakan gratis BBNKB ini diharapkan bisa menaikkan persentase mutasi kendaraan. Dari yang sebelumnya 56% tahun 2021, bisa naik menjadi 70% hingga 90% pada tahun ini.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia memperkirakan insentif terhadap BBNKB ini berpotensi menghilangkan pendapatan senilai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Namun demikian, terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, yang bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perolehan PKB saat ini. Yang hanya di angka Rp13 miliar saja.

Kata Amry, dengan melakukan balik nama, kendaraan pelat luar daerah masuk kategori aktif untuk membayar PKB di wilayah NTB. Saat ini dari sekitar 1,7 unit kendaraan roda 2 hingga roda 4 di NTB, tercatat hanya 1 juta unit saja yang aktif membayar PKB.

Data dari Bapenda menunjukkan kendaraan di NTB yang masih berpelat nomor luar daerah hampir mencapai 12 ribu unit kendaraan pada tahun lalu. Namun, hanya sekitar 56% yang melakukan balik nama kendaraan dengan jumlah biaya BBNKB mencapai Rp7 miliar. Dari jumlah yang balik nama, terdapat potensi PKB sekitar Rp 13 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses