PROVINSI NTB

Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:30 WIB
Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan kebijakan tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya pemprov bisa memetakan kepatuhan pajak yang akan digunakan pada periode setelahnya.

”Supaya pajaknya (PKB) nanti bisa masuk ke kita,” kata Kepala Bapenda NTB Amry dilansir lombokpost.com, dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyampaikan kebijakan ini telah dimulai dari 13 April 2022 hingga nanti berakhir 31 Juli 2022. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi dengan melihat antusiasme dari pemilik kendaraan.

Adapun insentif BBNKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II.

”Ada 44% yang belum balik nama tahun lalu. Itu menjadi potensi kita,” sebutnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam hal ini, Amry mengatakan Bapenda tidak memberikan syarat yang rumit dalam program ini. Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan akan diberi kemudahan.

"Hanya membawa berkas surat kuasa dari pemilik pertama, setelah itu langsung diproses petugas," ujarnya.

Amry mengatakan, kebijakan gratis BBNKB ini diharapkan bisa menaikkan persentase mutasi kendaraan. Dari yang sebelumnya 56% tahun 2021, bisa naik menjadi 70% hingga 90% pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia memperkirakan insentif terhadap BBNKB ini berpotensi menghilangkan pendapatan senilai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Namun demikian, terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, yang bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perolehan PKB saat ini. Yang hanya di angka Rp13 miliar saja.

Kata Amry, dengan melakukan balik nama, kendaraan pelat luar daerah masuk kategori aktif untuk membayar PKB di wilayah NTB. Saat ini dari sekitar 1,7 unit kendaraan roda 2 hingga roda 4 di NTB, tercatat hanya 1 juta unit saja yang aktif membayar PKB.

Data dari Bapenda menunjukkan kendaraan di NTB yang masih berpelat nomor luar daerah hampir mencapai 12 ribu unit kendaraan pada tahun lalu. Namun, hanya sekitar 56% yang melakukan balik nama kendaraan dengan jumlah biaya BBNKB mencapai Rp7 miliar. Dari jumlah yang balik nama, terdapat potensi PKB sekitar Rp 13 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?