PERGUB DKI 26/2022

Pemprov DKI Tetapkan Tarif PBB Nol Persen untuk Objek Pajak Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:30 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Tarif PBB Nol Persen untuk Objek Pajak Ini

Tampilan awal salinan Pergub DKI Jakarta No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengenaan PBB dengan tarif 0% atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan melalui Pergub DKI No. 26/2022

Pengenaan PBB 0% atas objek pajak yang semata-mata untuk kepentingan keagamaan dapat diberikan jika wajib pajak mengajukan permohonan. Apabila 50% dari lahan digunakan untuk kegiatan komersial, objek pajak tidak dapat dikenai PBB 0%.

"Permohonan beserta dokumen ... diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id," bunyi Pasal 3 ayat (4) Pergub 26/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan PBB 0% antara lain KTP pemohon, SPPT PBB objek yang dimohonkan, surat keterangan terdaftar terbaru dari Kementerian Agama, dan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.

Berdasarkan permohonan, Kepala UPPPD akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen. Kemudian, Kepala UPPPD akan menerbitkan keputusan pengenaan PBB 0% atau surat penolakan dalam waktu 3 hari kerja.

Apabila objek pajak memenuhi syarat dan keputusan pengenaan PBB 0% diterbitkan, keputusan pemberian PBB 0% tersebut akan berlaku untuk 1 tahun pajak dan dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan kembali.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, jika pada suatu saat objek pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengenaan PBB 0% maka keputusan pengenaan PBB 0% akan dibatalkan dan atas objek pajak menjadi terutang PBB.

Pergub 26/2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 Juni 2022 dan pada 14 Juni 2022. Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak