Tampilan awal salinan Pergub DKI Jakarta No. 26/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengenaan PBB dengan tarif 0% atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan melalui Pergub DKI No. 26/2022
Pengenaan PBB 0% atas objek pajak yang semata-mata untuk kepentingan keagamaan dapat diberikan jika wajib pajak mengajukan permohonan. Apabila 50% dari lahan digunakan untuk kegiatan komersial, objek pajak tidak dapat dikenai PBB 0%.
"Permohonan beserta dokumen ... diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id," bunyi Pasal 3 ayat (4) Pergub 26/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).
Dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan PBB 0% antara lain KTP pemohon, SPPT PBB objek yang dimohonkan, surat keterangan terdaftar terbaru dari Kementerian Agama, dan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.
Berdasarkan permohonan, Kepala UPPPD akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen. Kemudian, Kepala UPPPD akan menerbitkan keputusan pengenaan PBB 0% atau surat penolakan dalam waktu 3 hari kerja.
Apabila objek pajak memenuhi syarat dan keputusan pengenaan PBB 0% diterbitkan, keputusan pemberian PBB 0% tersebut akan berlaku untuk 1 tahun pajak dan dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan kembali.
Lebih lanjut, jika pada suatu saat objek pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengenaan PBB 0% maka keputusan pengenaan PBB 0% akan dibatalkan dan atas objek pajak menjadi terutang PBB.
Pergub 26/2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 Juni 2022 dan pada 14 Juni 2022. Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.