PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 07:00 WIB
Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah menekan potensi pendapatan asli daerah.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu segera mencari sumber pendapatan alternatif guna mengamankan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi (Kepala Bapenda), kalau kendaraan listrik kan berarti nonpajak. Artinya, pajak kendaraan juga berkurang. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Heru menilai sumber PAD lain perlu dicari sehingga pendapatan daerah dapat dijaga setidaknya setara dengan pendapatan yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Sebagai informasi, pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut diatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Walau masih belum diberlakukan, pemprov diketahui sudah memberikan insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik melalui Pergub No. 1/2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Pembuatan Sebelum Tahun 2022.

Pada pasal 9, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Tak hanya itu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif.

Selanjutnya, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan BBNKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja