PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 07:00 WIB
Pemprov DKI Putar Otak, Setoran Pajak Terdampak Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah menekan potensi pendapatan asli daerah.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu segera mencari sumber pendapatan alternatif guna mengamankan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya kendaraan listrik. Bu Lusi (Kepala Bapenda), kalau kendaraan listrik kan berarti nonpajak. Artinya, pajak kendaraan juga berkurang. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Heru menilai sumber PAD lain perlu dicari sehingga pendapatan daerah dapat dijaga setidaknya setara dengan pendapatan yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Sebagai informasi, pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut diatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Walau masih belum diberlakukan, pemprov diketahui sudah memberikan insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik melalui Pergub No. 1/2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Pembuatan Sebelum Tahun 2022.

Pada pasal 9, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Tak hanya itu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif.

Selanjutnya, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan BBNKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra