PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang kebijakan pemberian keringanan pajak untuk membantu sektor pariwisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengharapkan rencana pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat sedikit membantu sektor pariwisata.

“Kami juga di Pemprov DKI Jakarta bersama SKPD lain sedang mematangkan stimulus pariwisata yang terkait dengan perpajakan. Ada pengurangan pajak terkait dengan pajak PB1 [pajak restoran] dan sebagainya," ujar Gumilar, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain stimulus perpajakan, Gumilar mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu pemberian stimulus bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pagu stimulus pariwisata yang akan diberikan Kemenparekraf rencananya senilai Rp2,4 triliun. Stimulus akan disalurkan ke dalam 6 program, mulai dari sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) hingga dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran stimulus tersebut. Tahun lalu Kemenparekraf juga sempat memberikan stimulus kepada sektor pariwisata melalui pemberian dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha hotel dan restoran mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi syarat penyaluran hibah.

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, pelaku usaha harus tercatat sebagai wajib pajak hotel atau wajib pajak restoran. Mereka harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak hotel dan restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?