PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang kebijakan pemberian keringanan pajak untuk membantu sektor pariwisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengharapkan rencana pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat sedikit membantu sektor pariwisata.

“Kami juga di Pemprov DKI Jakarta bersama SKPD lain sedang mematangkan stimulus pariwisata yang terkait dengan perpajakan. Ada pengurangan pajak terkait dengan pajak PB1 [pajak restoran] dan sebagainya," ujar Gumilar, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain stimulus perpajakan, Gumilar mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu pemberian stimulus bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pagu stimulus pariwisata yang akan diberikan Kemenparekraf rencananya senilai Rp2,4 triliun. Stimulus akan disalurkan ke dalam 6 program, mulai dari sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) hingga dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran stimulus tersebut. Tahun lalu Kemenparekraf juga sempat memberikan stimulus kepada sektor pariwisata melalui pemberian dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha hotel dan restoran mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi syarat penyaluran hibah.

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, pelaku usaha harus tercatat sebagai wajib pajak hotel atau wajib pajak restoran. Mereka harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak hotel dan restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN