PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang kebijakan pemberian keringanan pajak untuk membantu sektor pariwisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengharapkan rencana pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat sedikit membantu sektor pariwisata.

“Kami juga di Pemprov DKI Jakarta bersama SKPD lain sedang mematangkan stimulus pariwisata yang terkait dengan perpajakan. Ada pengurangan pajak terkait dengan pajak PB1 [pajak restoran] dan sebagainya," ujar Gumilar, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain stimulus perpajakan, Gumilar mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu pemberian stimulus bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pagu stimulus pariwisata yang akan diberikan Kemenparekraf rencananya senilai Rp2,4 triliun. Stimulus akan disalurkan ke dalam 6 program, mulai dari sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) hingga dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran stimulus tersebut. Tahun lalu Kemenparekraf juga sempat memberikan stimulus kepada sektor pariwisata melalui pemberian dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha hotel dan restoran mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi syarat penyaluran hibah.

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, pelaku usaha harus tercatat sebagai wajib pajak hotel atau wajib pajak restoran. Mereka harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak hotel dan restoran pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP