PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Kembali Berikan Diskon PBB, Ini Jadi Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 16:00 WIB
Pemprov DKI Kembali Berikan Diskon PBB, Ini Jadi Alasannya

Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam keterangan resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan diberikannya insentif PBB lewat Pergub 5/2023 merupakan wujud kepedulian pemprov kepada masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat instrumen pajak daerah.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Khusus untuk objek PBB berupa rumah tinggal milik orang pribadi, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% bila rumah yang dimaksud memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.

Atas rumah tapak dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB terutang. Setelah itu, terdapat tambahan pembebasan sebesar 5% dari sisa PBB terutang setelah pembebasan sebagian.

Tak hanya mendapatkan pembebasan sebagian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PBB. Lewat Pergub 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan keringanan PBB sebesar 10%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada Maret hingga Juni 2023.

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas tunggakan PBB yang dilunasi.

Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan