DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Mulai Petakan Kembali Objek Pajak PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 16:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta Mulai Petakan Kembali Objek Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan menggunakan data yang diperoleh dari kegiatan pemetaan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) guna menentukan nilai pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan objek PBB yang saat ini berlangsung akan mengubah data luasan bumi ataupun bangunan yang selama ini belum diperbarui.

Meski demikian, data tersebut tidak bisa digunakan untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021. "Soalnya, usulan penetapan NJOP tahun 2021 sudah dimulai sebelum September 2020," katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, data-data terbaru dari hasil kegiatan kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) NJOP tahun 2021.

NJOP ditentukan dengan pengumpulan harga pasar yang dilanjutkan dengan perbandingan NJOP perbatasan kecamatan dan wilayah. Perbandingan itu lantas menjadi landasan untuk menentukan zona nilai tanah (ZNT) dan nilai indeks rata-rata (NIR).

Terkait dengan proses pendataan ulang objek PBB, Yuspin menilai kegiatan tersebut sudah berjalan dan terbagi dalam dua tahap. Pada tahap I, tenaga profesional yang direkrut Bapenda akan mendata objek PBB di 28 kecamatan hingga Oktober 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada tahap II, lanjutnya, pendataan objek PBB akan dilanjutkan di 14 kecamatan. Pendataan objek PBB tahap II bakal dimulai pada Oktober 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.

Pemetaan objek PBB yang dilakukan Bapenda merupakan tonggak awal persiapan sensus pajak daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data spasial. Data ini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan potensi pajak.

Setelah peta objek PBB disusun, Bapenda memanfaatkan peta tersebut untuk memaksimalkan potensi dari enam jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame.

Peta PBB juga akan terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?