DKI JAKARTA

Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 19:47 WIB
Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian kembali atas revisi Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah disepakati sejak 7 September 2020.

Hingga saat ini revisi atas perda PPJ tak kunjung disahkan menjadi lembar negara. Pasalnya, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan revisi Perda 15/2010 perlu disesuaikan dengan konteks pandemi Covid-19.

“Kita sependapat dan cukup berempati. Dari segi teknik perundang-undangan masih kita minta solusinya agar Perda itu selaras. Kita minta segera dikonsultasikan dengan Kemenkumham agar ada kepastian," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap mengonsultasikan hasil evaluasi dari Kemendagri kepada Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Untuk memastikan arti disesuaikan itu apa, agar ada kepastian apakah disesuaikan persentasenya atau penyesuaian waktu penerapannya," ujar Yayan.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna diatas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI