DDTC NEWSLETTER

Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya. Insentif fiskal diberikan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan mengenai jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemerintah juga merilis pengaturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ada juga peraturan mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta

Pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60/2021. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Besaran keringanan pokok pajak diberikan secara bervariasi tergantung pada jenis pajak daerah, tahun pajak yang ingin dilunasi, dan periode pembayarannya. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pajak reklame, hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

  • Dokumen Tambahan yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pembaruan dan penambahan daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini yang berlaku mulai 1 Agustus 2021 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
  • Aturan Baru Pemungutan PPN atas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan, distribusi, dan HJE (HJE) atas BBM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

  • Ketentuan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Ketentuan terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 19 Agustus 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja