DDTC NEWSLETTER

Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya. Insentif fiskal diberikan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan mengenai jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemerintah juga merilis pengaturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ada juga peraturan mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  • Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta

Pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60/2021. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Besaran keringanan pokok pajak diberikan secara bervariasi tergantung pada jenis pajak daerah, tahun pajak yang ingin dilunasi, dan periode pembayarannya. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pajak reklame, hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

  • Dokumen Tambahan yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pembaruan dan penambahan daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini yang berlaku mulai 1 Agustus 2021 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak
  • Aturan Baru Pemungutan PPN atas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan, distribusi, dan HJE (HJE) atas BBM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

  • Ketentuan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Ketentuan terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 19 Agustus 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra