PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sejumlah personel polisi lalu lintas mengikuti gelar operasi keselamatan Lodaya 2024 di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk purnawirawan TNI/Polri.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi purnawirawan [TNI/Polri],” bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/3/2024)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembebasan PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan dari purnawirawan atau janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal purnawirawan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni wajib pajak. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam hal purnawirawan tersebut meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga ini dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau kartu keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan yang bersangkutan.

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Selain purnawirawan TNI/Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ada pula pembebasan PBB-P2 untuk mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan/atau pensiunan PNS (tidak termasuk pensiunan BUMN). Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja