PROVINSI JAMBI

Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Program pembebasan BBNKB II. (foto: Instagram Polda Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau BBNKB II mulai 1 Agustus 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh Pemprov Jambi bersama Polda Jambi, Jasa Raharja, dan Bank Jambi.

"Nanti, akan ada penghapusan biaya BBNKB II. Misal, ganti kepemilikan, warna, dan lain-lain akan dibebaskan biayanya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Meski pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban BBNKB II, pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut tetap dikenakan.

"Mudah-mudahan dengan kemudahan tersebut masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya sehingga menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini juga supaya lebih tertib," tutur Dhafi.

Tak lupa, Dhafi mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Dia menuturkan pemprov sudah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan yang belum registrasi ulang selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK. Bila pemilik kendaraan tak segera melakukan daftar ulang, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus.

"Kami beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," ujar Dhafi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang