PROVINSI JAMBI

Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 10:00 WIB
Pemprov Bakal Hapus Pungutan BBNKB II Mulai 1 Agustus 2023

Program pembebasan BBNKB II. (foto: Instagram Polda Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau BBNKB II mulai 1 Agustus 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh Pemprov Jambi bersama Polda Jambi, Jasa Raharja, dan Bank Jambi.

"Nanti, akan ada penghapusan biaya BBNKB II. Misal, ganti kepemilikan, warna, dan lain-lain akan dibebaskan biayanya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban BBNKB II, pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut tetap dikenakan.

"Mudah-mudahan dengan kemudahan tersebut masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya sehingga menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini juga supaya lebih tertib," tutur Dhafi.

Tak lupa, Dhafi mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dan melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menuturkan pemprov sudah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan yang belum registrasi ulang selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK. Bila pemilik kendaraan tak segera melakukan daftar ulang, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus.

"Kami beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," ujar Dhafi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan