PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah akan memberikan fasilitas pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan tarif progresif PKB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyatakan kebijakan itu akan dimulai setelah liburan Hari Raya Idulfitri, yaitu mulai 26 April 2023.

"Catat dan ingat-ingat tanggalnya karena tidak ada perpanjangan tanggal," tulis Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembebasan sanksi administrasi denda PKB berlaku sejak 26 April hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, pembebasan tarif progresif PKB berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain memberikan insentif PKB, [emprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut diberikan mulai 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Pembebasan BBNKB II oleh pemprov berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam provinsi maupun dari luar provinsi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, pemutihan PKB perlu diikuti wajib pajak guna menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan