PROVINSI JAMBI

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 12:30 WIB
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kantor Samsat Kota Jambi menyebut program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai dari 6 Januari hingga 31 Maret 2024. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan sebagai momentum melunasi tunggakan pajaknya.

"Yuk, manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @samsat.kota.jambi, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam unggahannya, kantor samsat menjelaskan terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lelang, baik lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan.

Program pemutihan ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

"Program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi keluar provinsi," bunyi pengumuman yang diunggah.

Tahun lalu, Pemprov Jambi juga melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP