KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:51 WIB
Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setidaknya sudah ada dua cara untuk menggenjot PAD tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menjelaskan dua cara yang ditempuh Pemkot adalah transparansi pengelolaan aset daerah dan pendataan potensi pajak daerah.

"Pemkot terus mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan menggandeng swasta dalam pengelolaan aset-aset yang ada di kawasan protokol Kota Bandar Lampung," katanya, Senin (25/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Badri menjelaskan bahwa kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan aset antara lain berupa pembangunan hotel, sarana pelayanan publik hingga tempat hiburan. Dengan begitu, aset Pemkot dapat dikelola menjadi hal yang produktif.

Selain menggandeng swasta dalam pengelolaan aset, pemkot juga akan melakukan pendataan ulang untuk potensi pajak daerah. Salah satunya yang akan dilakukan adalah pendataan untuk retribusi parkir dan pajak hiburan.

"Peningkatan pendataan yang sangat signifikan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lahan parkir dan sebaran tempat hiburan," terangnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kedua cara ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Bandar Lampung dalam jangka panjang, sehingga mendorong kemandirian dalam pembiayaan dan pengelolaan daerah.

"Segala upaya ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah di Kota Bandar Lampung," tutupnya dilansir Lampung Pro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?