KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:51 WIB
Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setidaknya sudah ada dua cara untuk menggenjot PAD tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menjelaskan dua cara yang ditempuh Pemkot adalah transparansi pengelolaan aset daerah dan pendataan potensi pajak daerah.

"Pemkot terus mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan menggandeng swasta dalam pengelolaan aset-aset yang ada di kawasan protokol Kota Bandar Lampung," katanya, Senin (25/6).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Badri menjelaskan bahwa kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan aset antara lain berupa pembangunan hotel, sarana pelayanan publik hingga tempat hiburan. Dengan begitu, aset Pemkot dapat dikelola menjadi hal yang produktif.

Selain menggandeng swasta dalam pengelolaan aset, pemkot juga akan melakukan pendataan ulang untuk potensi pajak daerah. Salah satunya yang akan dilakukan adalah pendataan untuk retribusi parkir dan pajak hiburan.

"Peningkatan pendataan yang sangat signifikan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lahan parkir dan sebaran tempat hiburan," terangnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kedua cara ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Bandar Lampung dalam jangka panjang, sehingga mendorong kemandirian dalam pembiayaan dan pengelolaan daerah.

"Segala upaya ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah di Kota Bandar Lampung," tutupnya dilansir Lampung Pro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses