KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:51 WIB
Pemkot Tempuh Dua Cara Ini untuk Genjot PAD

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setidaknya sudah ada dua cara untuk menggenjot PAD tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menjelaskan dua cara yang ditempuh Pemkot adalah transparansi pengelolaan aset daerah dan pendataan potensi pajak daerah.

"Pemkot terus mengoptimalkan PAD, salah satunya dengan menggandeng swasta dalam pengelolaan aset-aset yang ada di kawasan protokol Kota Bandar Lampung," katanya, Senin (25/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Badri menjelaskan bahwa kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan aset antara lain berupa pembangunan hotel, sarana pelayanan publik hingga tempat hiburan. Dengan begitu, aset Pemkot dapat dikelola menjadi hal yang produktif.

Selain menggandeng swasta dalam pengelolaan aset, pemkot juga akan melakukan pendataan ulang untuk potensi pajak daerah. Salah satunya yang akan dilakukan adalah pendataan untuk retribusi parkir dan pajak hiburan.

"Peningkatan pendataan yang sangat signifikan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lahan parkir dan sebaran tempat hiburan," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua cara ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Bandar Lampung dalam jangka panjang, sehingga mendorong kemandirian dalam pembiayaan dan pengelolaan daerah.

"Segala upaya ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah di Kota Bandar Lampung," tutupnya dilansir Lampung Pro. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja