KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 07:30 WIB
Pemkot Semarang Kembali Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Meski sudah lewat, kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Bapenda Kota Semarang mengadakan program bebas denda tunggakan & diskon 20% ketetapan PBB tahun 2018-2022," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 971.11/742 dan SK Kepala Bapenda Nomor B/4527/973/VIII/2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 30 September 2023.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Program pemutihan denda PBB juga diberikan secara otomatis.

Dengan ketentuan ini, wajib pajak akan langsung memperoleh penghapusan denda dan diskon pokok PBB sebesar 20% saat membayarkan kewajibannya. Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. Melalui unggahannya, Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyebut piutang PBB di wilayahnya mencapai Rp600 miliar pada akhir Juli 2023. Piutang ini utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada 2012.

Menurutnya, Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Selain itu, pemkot juga memberikan insentif pemutihan denda dan diskon PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan