KOTA MALANG

Pemkot Malang Kembali Gelar Pemutihan Pajak Daerah, Ajukan Online

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Pemkot Malang Kembali Gelar Pemutihan Pajak Daerah, Ajukan Online

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan berlaku pada 17 Agustus hingga 17 November 2023. Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah sekaligus memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Wajib pajak dapat mengajukan secara online," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Persyaratan untuk menikmati insentif ini yakni menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Juli 2023. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain datang langsung ke Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.

Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN