KOTA PEKANBARU

Pemkot Lanjutkan Program Diskon Tagihan PBB pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 17:30 WIB
Pemkot Lanjutkan Program Diskon Tagihan PBB pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan insentif PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Kami masih melanjutkan program stimulus pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada PBB yang diskon 15% hingga gratis," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alek menuturkan Pemkot Pekanbaru memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan meningkat sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot memberikan insentif potongan pokok PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak dengan nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 diberi diskon 50%. Sementara itu, wajib pajak dengan nilai PBB-P2 antara Rp500.000 hingga Rp2 juta dapat diberi diskon 25%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk wajib pajak dengan nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 50%. "Nilai pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15%," ujar Alek seperti dilansir riau1.com.

Sebelumnya, Alek menyatakan Bapenda bakal mengadakan layanan jemput bola serta membuka posko di keramaian untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2.

Menurutnya, skema jemput bola akan memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 diterima wajib pajak, terutama yang tinggal di perkampungan.

Di sisi lain, Bapenda juga akan lebih melibatkan ketua RT dan ketua RW dalam penyampaian SPPT dan mengingatkan kewajiban membayar pajak kepada masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra