KOTA PADANG

Pemkot Ini Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pemkot Ini Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 50 Persen

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemkot Padang, Sumatera Barat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50%.

Penetapan tarif itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkot Kota Padang menetapkan tarif tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Kota Padang telah ditetapkan sebesar 50%,” kata Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan, dikutip pada (18/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yosefriawan mengaku belum ada komplain dari wajib pajak pemilik usaha tempat hiburan terkait dengan penetapan tarif tersebut. Dia menambahkan Bapenda selalu melakukan penagihan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.

“Sehingga hasilnya selalu fluktuatif. Tapi, yang jelas kami selalu melakukan penagihan terhadap wajib pajak. Soal persentase wajib pajak yang menunggak, tentu fluktuatif untuk setiap masa pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menyebut penerapan tarif pajak 50% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa merupakan hal yang sah-sah saja.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Saya mendukung pajak 50% yang diterapkan Pemkot Padang untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa,” tuturnya.

Dengan nilai pajak sebesar 50%, sambung Budi, tentu masyarakat pendatang dan warga ekonomi menengah atas lah yang bisa menikmati jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Jika misal pajaknya 20%, tentu warga dengan ekonomi lemah turut main ke tempat hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap, spa. Hal itu malah makin berdampak buruk bagi kondisi ekonomi keluarga mereka,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk itu, Budi berpesan Pemkot Padang untuk dapat menata lokasi untuk hiburan diskotek, kelab malam, bar, dan spa. Hal ini dimaksudkan agar lokasi tempat hiburan itu tidak berdekatan dengan pemukiman warga guna menghindari konflik.

“Kami berharap pemerintah bisa menata lokasi untuk hiburan di diskotek, kelab malam, bar agar tidak bersentuhan langsung dengan pemukiman warga karena berpeluang menciptakan konflik,” tuturnya seperti dilansir padek.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya